Tunggak Pajak Rp 2 Miliar, WNA Asal Korea Disandera

Friday 19 Jun 2015, 4 : 41 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,  telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea berinisial HJH. Warga negara asal negeri ginseng ini merupakan penanggung pajak PT TM yang menunggak pajak Rp 2 Miliar.

Penyanderaan terhadap warga Korea ini merupakan hasil kerjasama Ditjen dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan HJH terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6). Saat ini, HJH disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. “Penyanderaan WNA yang pertama kali ditahun  2015 ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurutnya, penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015.

Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 24 orang dengan total utang pajak Rp 57 Miliar.

Dari 19 Wajib Pajak tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib Pajak (2 WP Orang Pribadi dan 12 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 17.

Adapun rincian jelasnya sebanyak 13 Penanggung Pajak dititipkan di rutan atau lapas. Dari jumlah itu. Satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak ketika masih di halaman lapas, Tujuh Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, dan    Lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.

Selain itu, sebanyak 3 Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak. “Dan Satu Penanggung Pajak masih di Luar Negeri, namun utang pajak telah dibayar oleh kakak dari Penanggung Pajak,” urainya.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. “Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saksikan Latgab, Puan: TNI Berperan Jaga Kedaulatan NKRI

SITUBONDO-Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa TNI memiliki peran
Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

Gerak IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Mainkan WIFI, UNVR, ADRO dan AALI

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini