Ubah POJK SLIK, Kini Perusahaan Efek Bisa Jadi Pelapor

Tuesday 5 Jan 2021, 5 : 59 pm
by
bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan
ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengubah Peraturan OJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal, yaitu Perusahaan Efek (PE).

Perubahan POJK tersebut disampaikan oleh OJK di Jakarta, Selasa (5/1). Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk menambahkan Perusahaan Efek yang merupakan perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) menjadi pelapor SLIK.

Selain itu, perubahan POJK tersebut juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK, serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur.

Adapun pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK tersebut adalah, resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur, yakni pelapor SLIK dapat mengakses data informasi debitur maksimum 100 persen dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya.

Selain itu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK pada 28 Februari 2021 dan LPE paling lambat pada 31 Desember 2021.

Sedangkan, lembaga jasa keuangan lain yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Sementara itu, perpanjangan waktu bagi pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025, dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia.

“Ketentuan peralihan yang mengatur bahwa dalam hal Perubahan POJK SLIK telah berlaku, maka sanksi kepada pelapor yang melakukan pelanggaran terhadapbketentuan POJK No.18/POJK.03/2017 dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perubahan POJK SLIK”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Usulan Muhaimin Tunda Pemilu 2024, Gus Choi: Sama Saja Tabrak Konstitusi

JAKARTA-Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choire menegaskan usulan penundaan Pemilu

Pemerintah Resmikan Program Gratis Ongkir ke Australia

YOGYAKARTA-Atase Perdagangan RI Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Canberra bekerja sama