Verifikasi Administrasi Parpol Diumumkan 17 Nopember 2017

Kamis 2 Nov 2017, 3 : 40 pm

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaganya akan memperlakukan parpol secara adil dan setara. Bahkan parpol lama seperti PDIP, PKB, dan PPP yang belum lengkap administrasinya, sesuai tenggat waktu harus melengkapi dokumen. “Pada 17 November 2017, akan umumkan hasil verfikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk parpol yang baru,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi ‘’Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi?” di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Sedangkan untuk parpol lama, kata Wahyu, hanya dilakukan verfikasi faktual pada daerah otonomi baru saja. Tapi, parpol baru semua proses harus diikuti. Hadir pula, anggota DPR F-PPP Arwani Thomafi dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Lebih jauh Wahyu menjelaskan pada proses awal ada 27 parpol yang mendaftar; namun setelah diteliti lebih lanjut ternyata hanya 14 parpol yang dokumennya lengkap, sementara 13 dokumen tidak lengkap. Dari 13 parpol itu tedapat 2 parpol lama (PKPI dan PBB). “KPU hanya menjalankan perintah UU bahwa hanya parpol yang mendapat SK Kemenkumham RI yang diterima,” tuturnya.

Karena itu, ke 13 parpol tersebut tidak masuk penelitian administrasi dan itulah kata Wahyu, yang bersengketa di Bawaslu. “Anehnya, Bawaslu kenapa menerima parpol yang tak mendapat SK Kemenkumham?” katanya mempertanyakan.

Sedangkan Wakil Ketua umum PPP Arwani Thomafi, langkah verfikasi partai politik (Paprol) baik secara administrasi maupun faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu 2019, untuk meningkatkan kualitas demokrasi, meski masih secara prosedural. “Apalagi pemilu 2019 nanti secara serentak. Baik caleg DPR, DPD, DPRD maupun Pilpres. Jadi, pemilu serentak ini merupakan tantangan penyelenggara pemilu dan parpol. Termasuk mekanisme Sipol (sistem informasi partai politik),” ungkapnya.

Namun demikian kata Waketum PPP itu, verifikasi itu jangan sampai menutup hal-hal yang substansial dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri. “Bagaimana membangun demokrasi konstitusional itu diikuti dengan aturan-aturan yang detil,” ujarnya.

Karena itu tinggal kesiapan parpol khususnya dalam verifikasi parpol sebagai tertib demokrasi. “Maka, KPU ingin pemilu yang berkualitas dan bukan prosedur semata,” imbuhnya.

Sementara itu Rofiq mengakui jika verfikasi parpol saat ini jauh lebih berat dibanding sebelumnya. Termasuk Sipol. Hanya saja, Sipol ini berdampak positif bagi parpol untuk memberikan data yang transparan. Ada unsur pembinaan, tak boleh ada keanggotaan yang ganda, dan lain-lain,” pungkasnya. ***

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah: Saya Dukung Obat Covid-19 Untuk Pemulihan Kesehatan Rakyat

JAKARTA-Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah atas

Inilah Sanksi Bagi ASN Yang Nekat Mudik

JAKARTA-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor