Wacana Libatkan TNI Memberantas Terorisme dan Narkoba Inkonstitusional

Friday 11 Mar 2016, 12 : 53 pm
by

JAKARTA-Komisi I DPR mendesak pemerintah untuk mengembalikan peran TNI dalam melaksanakan operasi selain perang. Salah satunya yakni memberantas tindakan terorisme dan narkoba. Namun wacana ini dianggap kehendak yang keluar dari nalar konstitusional.

“Rencana Komisi I DPR mendorong TNI berada di garda depan dalam memerangi terorisme dan narkoba tidak masuk akal,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Jumat (11/3).

Hendardi menilai rencana tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah menggariskan peran TNI dan Polri secara limitatif.

Rencana itu juga muncul dari asumsi masa lalu bahwa TNI lebih supreme dari Polri yang mampu menangani segala hal akibat politik Dwifungsi ABRI yang ditolak oleh reformasi. “Jika hendak melibatkan TNI dalam operasi militer selain perang, DPR seharusnya segera menyusun UU Perbantuan Militer yang sudah diamanatkan oleh UU TNI dan lebih dari 10 tahun tidak juga dibahas DPR,” sarannya.

Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, pelibatan TNI hanya akan menimbulkan masalah baru. “Ini kekenesan dan romantisme masa lalu. Gagasan Komisi I harus ditolak karena inkonstitusional dan membahayakan penegakan hukum,” tolaknya.

Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkhis (Gepenta) Brigjen Pol (Purn) Dr Drs Parasian Simanungkalit,SH.MH menghimbau jajaran TNI untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran Narkoba. Karena untuk memerangi narkoba Polri butuh dukungan TNI. “Dalam waktu dekat kami Gepenta akan melakukan audience dengan Panglima TNI, dalam pertemuan itu kami ingin memberikan masukan agar TNI bisa ikut terlibat aktif membantu polisi ikut memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Arief Saputra mengatakan aparat TNI juga perlu disinergikan dalam hal pemberantasan terorisme di Indonesia.”TNI pelru dilibatkan, perlu disinergikan karena TNI punya pasukan antiteror,” kata Supiadin di Jakarta, Kamis.

Purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut mengatakan peran TNI dalam menanggulangi terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 yang menyebutkan operasi militer selain perang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

5 Alasan Untuk Mulai Bermain Bulu Tangkis Agar Tetap Sehat Dalam Pandemi Ini

JAKARTA-Pandemi yang berjangkit di seluruh dunia memengaruhi kehidupan jutaan orang,

Surat Terbuka untuk Amien Rais

Saudara Amien Rais yang kami hormati, Setelah memerhatikan perkembangan kehidupan