Wacana Pembekuan, Fahri Minta KPK Santai Aja

Minggu 10 Sep 2017, 8 : 00 pm

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu risau , apalagi panik terkait wacana pembekuan tersebut. “Mari hadapi dengan kepala dingin bahwa yang namanya politik pemberantasan korupsi memang harus dipikirkan,” katanya di sela-sela launching buku Ngeri-Ngeri Sedap karya Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).

Pernyataan Fahri dilontarkan menanggapi salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat yang menilai KPK perlu dibekukan untuk sementara waktu, membuat panik lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, mumpung ada Pansus Angket KPK maka biarkanlah menjadi tempat memikirkan bagaimana komisi antikorupsi menjadi lebih baik lagi. “Tidak perlu takut,” tambahnya.

Sebab, lanjut Fahri, KPK itu bisa diperkuat dengan memperbaiki apa-apa yang ada di dalamnya, membersihkan dari orang yang punya masalah, regulasi yang menyimpang dan bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.

Saat ditanya apakah setuju pembekuan KPK, Fahri menegaskan, biarkan saja dulu Pansus bekerja. “Menurut saya selesaikan Pansus-nya dulu. Mau bubar, mau beku, mau cair, santai saja,” ujar Fahri.

Selanjutnya, Fahri mengusulkan, mencontoh KPK Korea Selatan yang sudah baik. “Kuatkan institusi inti penegakan hukum, kemudian lembaga-lembaga yang membantu menguatkan institusi itu dijadikan satu biar efisien,” imbuhnya

Sementara itu Juru bicara KPK Febri Diansyah menduga langkah ‎itu dilakukan untuk melemahkan KPK. Contoh ingin melemahkan lembaga antirasuah ini lewat revisi UU KPK dan apabila mengusut kasus besar.

Kemarin, politisi dari PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menilai perlu adanya penataan ulang lembaga antirasuah ini, sehingga ke depan ada lembaga pemberantasan korupsi yang betul-betul berwibawa. Selama dibekukan, kewenangan penuntutan dikembalikan ke jaksa, sedang penyidikan ke Polri.

“Tidak mustahil sementara (KPK) bekukan dulu. Semua kewenangan jaksa dikembalikan, semua kewenangan kepolisian dikembalikan. Sementara kita menata ulang ini, sehingga ke depan ada lembaga pemberantasan korupsi yang betul-betul berwibawa,” kata Henry di Jakarta, Sabtu (9/9/2017) kemarin.

Alasan lain, kata Henry, usulan tersebut dia kemukakan berdasarkan fakta yang telah ditemukan oleh pansus. Dia berpendapat KPK selama ini tidak berjalan dengan baik dari segi tata kelola, rekuruitmen pegawai dan penyidik, serta dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Dalam penegakan hukum tidak boleh melakukan kejahatan yang lain. Misalnya, barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang diusut KPK, yang disidik sampai ke penuntutan,” tuturnya.

Menurut Henry, ada dua bentuk yang dia lihat, pertama karena kan saya mengerti. Selama 35 tahun saya jadi praktisi ini ada satu pelanggaran hukum yang menjurus pada tindak pidana. Misalnya, ada barang bukti yang disita sekian belas mobil mewah yang harga satunya Rp 7 miliar. Disita kemudian tiba-tiba kalau tidak diajukan ke pengadilan kan harus transparan. Diangkatnya sita dalam perkara ini kenapa,” paparnya. ***

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penyaluran BLT Dana Desa Capai Rp10,83 Triliun

JAKARTA-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa kepada masyarakat

Sekjen MPR Minta Humas K/L Kawal Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila

JAKARTA-Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Dr. Ma’ruf Cahyono,S.H.,M.H