Wika Pimpin Konsorsium BUMN Tangani Proyek Kereta Cepat

Tuesday 13 Oct 2015, 1 : 23 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres itu menugaskan kepada konsorsium Badan Uaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menggarap proyek tersebut.

Adapun konsorsium BUMN itu terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII. “Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Perpres yang dirilis pada (6/10) lalu ini dibuat guna  meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta-Bandung. Karena itu, percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sangat mendesak.

Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini disebutkan, terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, yang selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik. “Kerjasama sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres itu.

Pepres ini juga menegaskan, segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana, berlaku sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan.

Pendanaan

Mengenai pendanaan untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan. Selain itu, sumber pendanaan juga berasal dari pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral serta pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud (penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung),  tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Selain itu dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung itu harus memaksimalkan kandungan lokal. “Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2015, sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HaM Yasonna H. Laoly

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PIDATO PRESIDEN RI PADA SIDANG PARIPURNA MPR RI

PIDATO PRESIDEN RI PADA SIDANG PARIPURNA MPR RI DALAM RANGKA
nikel, yang menempati posisi nomor satu dunia pada jumlah cadangan dan produksi

Peningkatan Nilai Tambah Mineral Ditargetkan Gaet Investasi Hingga USD 21.28 Miliar

JAKARTA-Indonesia dinilai akan menjadi daya tarik investasi pertambangan. Mengingat jumlah