Yusril Ihza Sedang Terganggu Akal Sehatnya

Sunday 4 Nov 2018, 9 : 02 pm
by
Petrus Salestinus, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Harimau Jokowi dan Koordinator TPDI di Jakarta

Oleh: Petrus Salestinus

Penjelasan resmi pasal 59 ayat (4) huruf c UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Perubahan Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, dengan tegas menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang Undang Dasar RI 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pandangan Pemerintah berdasarkan data dan fakta adalah Ormas yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasarnya yang telah didaftarkan dan disahkan Pemerintah. Bahkan secara faktual terbukti melalukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia merupakan perbuatan yang sangat tercela, dalam kondisi luar biasa.

Penjelasan pasal 59 ayat (4) huruf c dimaksud, harus dibaca ulang oleh Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum HTI yang akan mensomasi atau mempidanakan pendapat pihak lain yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang atau dilarang di Indonesia.
Sikap Yusril jelas keliru, absurd dan berlebihan, mungkin Yusril sedang kehilangan akal sehatnya atau menyembunyikan kecerdasannya, sehingga masih tetap menganggap HTI bukanlah organisasi terlarang, dengan alasan tidak terdapat penyebutan HTI sebagai ormas terlarang dalam putusan PTUN yang lalu.
Jika Yusril berpandangan demikian, justru Yusrilah yang akan disomasi dan dipidana, karena ingin tetap mempertahakan aktivitas HTI yang sudah nyata dilarang.

Yusril nampaknya sedang terganggu kecerdasannya, sehingga lupa bahwa dalam perkara HTI di PTUN Jakarta, Yusril hanya meminta Majelis Hakim membatalkan Keputusan Menteri Hukum & HAM yang telah mencabut status Badan Hukum dan membubarkan HTI.
Pencabutan status Badan Hukum dan Pembubaran HTI, karena HTI terbukti menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang nota bene sama dengan sikap Pemerintah terhadap paham komunisme dan marxisme-leninisme.

Jika kita mencermati salah satu pertimbangan lahirnya Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, ternyata Pemerintah tidak hanya mengkonstatir adanya Ormas tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyrakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah disahkan.
Akan tetapi ternyata Pemerintah secara faktual telah memperoleh bukti bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, perbuatan mana merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia, terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya.

Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu Ormas mengatur larangan bagi ormas antara lain “ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” dan dalam pasal 82A mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun.

HTI oleh Pemerintah dinilai terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) huruf c UU No. 16 Tahun 2017, Tenrang Perpu Ormas, yaitu: “ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila”. Oleh karena itu sikap Dirjen AHU Kemenkumham RI yang secara resmi mencabut status Badan Hukum HTI sekaligus membubarkan HTI pada tanggal 19 Juli 2017 adalah dalam rangka negara hendak melindungi kedaukatan negara, harga diri dan kehormatan negara dan demi mempertahankan NKRI, dengan membubarkan HTI dan melarang HTI melakukan aktivitas keormasannya sesaui amanat UU.

Dengan pencabutan status Badan Hukum dan Pembubaran HTI dimaksud, maka HTI merupakan Ormas yang dilarang melakukan kegiatan keormasannya terlebih-lebih kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan penjelasan pasal 59 ayat (4) huruf c, dijelaskan bahwa “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme atau marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945. Artinya aktivitas HTI dalam pandangan Pemerintah identik dengan aktivitas paham komunis/marxis dll. yang ingin mengubah Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain menjadi dasar negara.

Posisi HTI berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu Ormas dan SK. Pencabutan dan Pembubaran Menkum HAM RI yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berupa menolak banding atau menolak seluruh gugatan HTI, maka hal itu telah memperkuat pendirian Pemerintah dan Perpu Ormas bahwa HTI merupakan Ormas yang sudah dilarang keberadaannya di Indonesia, sebagaimana terbukti dengan pencabutan status Badan Hukum dan Pembubarannya oleh Pemerintah tak terbantahkan lagi.

Dalil Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak adanya penyebutan HTI sebagai ormas terlarang di dalam putusan PTUN Jakarta beberapa waktu yang lalu, adalah dalil yang terlalu dicari-cari, haya sekedar penglipurlara, abusurd dan menyesatkan, karena dengan putusan Hakim menolak seluruh gugatan HTI, maka selain SK. Menkum HAM yang mencabut status Badan Hukum HTI dan membubarkan HTI, tetap berlaku sah, juga para pengurus HTI dan Yusril Ihza Mahendra bisa dipidana jika masih tetap membiarkan HTI melakukan aktivitas keormasannya.

Dengan demikian pandangan sejumlah pihak bahwa HTI sebagai ormas “terlarang” sangat tepat dan beralasan hukum, bukan saja karena Pemerintah telah mencabut status Badan Hukum dan membubarkan HTI sebagai Ormas, tetapi juga karena di dalam penjelasan pasal 59 ayat (4) c UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas, menyatakan bahwa “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain, ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945”.

Penulis adalah Wakil Ketua Pimpinan Pusat Harimau Jokowi dan Koordinator TPDI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik

Penyerapan Anggaran Infrastruktur Jangan Menumpuk Pada Akhir Tahun

JAKARTA-Mendapatkan kepercayaan untuk membelanjakan anggaran besar membangun infrastruktur, Menteri Pekerjaan