Berdalih Terdzolimi, Henry Jacosity Gunawan ‘Merengek’ Minta Bebas di Kasus Pasar Turi

Wednesday 12 Sep 2018, 9 : 06 pm
by

SURABAYA-Terdakwa kasus tipu gelap terhadap 12 Pegadang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan, mengajukan nota keberatan atau pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Dari pantauan diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, aksi keberatan atas dakwaan jaksa bukan hanya dilakukan Henry melainkan juga dilakukan tim penasehat hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Bos PT GBP yang bersatus terdakwa ini mendapat giliran pertama untuk membacakan pembelaannya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukumnya.

Dalam pledoinya, Henry menampik semua tudingan sebagai penipu. Pengusaha property yang beberapa kali terlibat kasus tipu gelap ini menginginkan putusan bebas pada kasus laporan pedagang pasar turi.

Henry terlihat berbalik tangan dalam kasus ini. Pengusaha yang berlatar belakang lulusan pendidikan SD ini justu mengaku terdzolimi kendati telah menikmati uang para pelapor miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Henry juga curhat atas pemberitaan media yang dianggap menghakiminya. Ia juga sambat usahanya hancur akibat kasus ini.

“Kami tidak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan.Semua sangat menyedihkan kami. Bagaimana perusahan kami, karyawan hidup tanpa pekerjaan,”kata Henry saat membacakan nota pembelaannya.

Pada kasus pasar turi ini, terpidana 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan atas kasus tipu gelap jual beli tanah ini berdalih tidak pernah memberikan angin surga pada pedagang pasar turi untuk mendapatkan sertifikat strata title.

“Tidak pernah bertemu dan tidak pernah iming imingi pelapor. Kalau tertipu itu karena mereka dirugikan oleh pemkot surabaya. Sudah bayar 6 tahun kontribusi pajak ke Pemkot sebesar 13 miliar.Sehingga seharusnya berhak Sertifikat HPL, Namun sampai saat ini belum diberikan ke GBP padahal kalau sudah terbit maka akan digunakan sebagai hak strata title selama waktu yg diperjanjikan. Ini sah secara hukum dan dikuatkan oleh kantor pertanahan,”dalih Henry.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Review Kriteria Pajak Apartemen Mewah

JAKARTA-Pemerintah akan mengkaji ulang kriteria apartemen mewah yang akan dikenai

Cadev Akhir Juni 2016 Naik Menjadi US$109,8 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni