BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Sistem Pembayaran

Monday 19 Jun 2017, 5 : 51 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kehati-hatian dalam penggunaan transaksi nontunai. Demi kemudahan masyarakat, fasilitas transaksi nontunai terus diperluas hingga mencakup berbagai aktivitas transaksi, termasuk untuk membantu kegiatan mudik masyarakat. “Seiring hal tersebut, kewaspadaan terhadap kejahatan sistem pembayaran pun perlu semakin ditingkatkan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Senin (19/6).

Dia menjelaskan, beberapa kasus kejahatan sistem pembayaran yang mungkin terjadi antara lain berupa skimming, phishing dan malware. Skimming adalah tindakan mencuri data nasabah dengan memasang alat perekam data, umumnya dilakukan pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Phishing adalah tindakan ilegal untuk memperoleh informasi sensitif seperti user id dan password, detil kartu kredit, dan lain-lain. Sementara malware merupakan software atau kode yang diciptakan seseorang dengan tujuan jahat.

Menurutnya, agar transaksi sistem pembayaran dapat berjalan dengan aman, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, sms banking, transaksi melalui ATM dan EDC. “Nasabah juga diharapkan untuk senantiasa menjaga perangkat yang digunakan dengan tidak membuka situs-situs yang tidak aman, serta senantiasa melakukan pengkinian anti virus,” imbaunya.

Selain itu jelasnya masyarakat diharapkan juga untuk dapat memilah informasi yang beredar mengenai penipuan atau kejahatan sistem pembayaran. Untuk menjamin sistem terselenggaranya sistem pembayaran yang aman, otoritas dan penyelenggara sistem pembayaran senantiasa meningkatkan pengamanan sistem pembayaran terus dilakukan. “Seluruh pihak juga terus berkoordinasi dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan sistem pembayaran,” terangnya.

“Apabila masyarakat mencurigai adanya penipuan atau kejahatan nontunai, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian sebagai pihak penegak hukum. Klarifikasi atas pemberitaan/informasi yang beredar juga dapat dilakukan dengan menghubungi pihak penerbit kartu terkait,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gugatan Pailit Tak Berdasar, BKSL Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

JAKARTA-PT Bukit Sentul Tbk (BKSL) selaku pengembang di kawasan Sentul

Jadwal KPU Terpengaruh Pembahasan RUU Pilkada

JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menegaskan tahapan pilkada