Caleg Wajip Lapor Dana Kampanye

Monday 9 Sep 2013, 8 : 13 pm
by

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon anggota legislatif (Caleg) melaporkan dana kampanye kepada partai politik (Parpol).  Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pendidikan politik kepada para pemilih. “Ini kan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang. KPU hanya menambahkan saja,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti , di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9).

Pasal 129 UU No 8 Tahun 2012 menyebutkan Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.  Ayat 6 UU itu menyebutkan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. Sedangkan dalam ayat 7 dijelaskan Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Bahkan dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17 ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye. Masih dalam Pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.

Ida memaparkan, ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan caleg, yaitu laporan keuangan awal kampanye yang diberikan 14 hari sebelum rapat kampanye umum, dan laporan keuangan akhir yang diberikan 15 hari pasca pemungutan suara, serta laporan yang dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali.  “Dalam laporan awal, apabila terlambat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Kalau laporan akhir terlambat, caleg yang terpilih akan didiskualifikasi.” jelasnya.

Hanya tidak ada konsekuensi hukum terkait kualitas kelengkapan pelaporan dana kampanye para caleg. Sebab, selama ini laporan dana kampanye hanya mementingkan ketepatan waktu yang menjadi tolak ukur utama. “Meskipun begitu, masyarakat nanti bisa menilai kalau ada laporan yang bolong-bolong,” katanya.

Gagasan tentang pelaporan dana kampanye bagi caleg baru diberlakukan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2014 yang sudah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2012. Salah satu hal yang terdapat dalam UU tersebut adalah sumbangan yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar dan untuk kelompok atau perusahaan tidak boleh lebih dari Rp 7,5 miliar.

Selain itu, setiap partai politik wajib memiliki rekening khusus dana kampanye yang terpisah dari partai politik. Persoalan dana kampanye tersebut kemudian dibuat lebih rinci dalam Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang sudah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM.

KPU pun merangkul Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk merumuskan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Fasilitasi Industri Serap Garam Lokal Lebih dari 1 Juta Ton

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas

Danamon Meluncurkan “Kartu Debit/ATM Manchester United

JAKARTA-Bank Danamon Indonesia sebagai satu-satunya pemegang lisensi penerbitan Kartu Manchester