Churcill Mining Minta Kemenangan Indonesia Dibatalkan

Friday 24 Nov 2017, 6 : 05 pm
by
Ilustrasi proyek Churcill Mining

JAKARTA-Kemenangan Pemerintah Indonesia atas gugatan Churcill Mining (perusahaan tambang batu bara Inggris) yang diputus International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada Desember 2016, kembali mendapat tantangan.

Hal itu terjadi karena Churcill mengajukan pembatalan putusan (annulment award) yang sudah direspon Pemerintah Indonesia pada Oktober lalu.

Menyikapi hal itu, Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ), Budi Afandi mengatakan, permohonan pembatalan putusan ICSID oleh Churcill Mining akan menjadi ancaman untuk Indonesia jika ternyata dikabulkan.

“Putusan ICSID atas Churcill Mininig yang memenangkan RI, belum dapat dikatakan final karena investor masih punya hak untuk mengajukan pembatalan putusan kembali,” katanya di Jakarta, Jumat (24/11).

Hal ini terangnya mempertegas kuatnya posisi investor di dalam skema hukum internasional.

Karenanya, dia mendesak Pemerintah Indonesia untuk menjadikan proses ini sebagai pelajaran dan memperbaiki skema kerjasama dengan investor, khususnya ketika Pemerintah Indonesia menegosiasikan perjanjian investasi (Bilateral Investment Treaty) maupun perjanjian perdagangan bebas (FTA).

“Jangan hanya karena ingin investor dan investasi sebesar-besarnya, lalu Pemerintah kita memudahkan segala-galanya tanpa mempertimbangkan resiko (hukum) dikemudian hari,” ucapnya.

Untuk itu ia kembali meminta pemerintah konsisten menolak keinginan investor untuk memasukkan klausul mengenai investor-state dispute seatlment (ISDS) dalam semua perjanjian kerjasama.

“Hal ini harus terus didorong, tidak hanya pada level nasional, namun juga regional (ASEAN),” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut telah memasuki proses hukum sedari 2010 ketika Churcill melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan izin usaha pertambangan, yang dikeluarkan Bupati Isran Noor. PTUN Samarinda memutuskan pembatalan izin tersebut sudah sesuai prosedur.

Meski Churcill mengajukan banding dan kasasi, keputusan tidak berubah, hingga kemudian mereka membawa persoalan ke ISCID pada 2012.

Obyek sengketa dalam kasus tersebut adalah konsesi seluas 35 ribu hektare di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Lahan yang sebelumnya dikuasai Grup Nusantara (2006-2007) kemudian PT Ridlatama yang diakuisisi Churchill.

Budi menyayangkan ada gejala tidak konsisten dalam sikap Pemerintah Indonesia saat berbicara mengenai ISDS.

Misalnya sikap Pemerintah Indonesia di level ASEAN yang justru menunjukkan Pemerintah Indonesia begitu bangga telah berhasil mendorong disepakatinya perlindungan investasi melalui ISDS pada Protokol Perubahan Persetujuan AJCEP (ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership.

“Inikan sangat bertolak belakang dengan kebutuhan kita untuk memperkuat posisi atas investor,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investasi di Bidang Infrastruktur Memegang Kunci Pemulihan Ekonomi Global

Menkeu Apresiasi Inisiatif Foresight BPK

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif

Soal Kepatuhan Lembaga Efek, OJK Periksa Satu SRO Pasar Modal

JAKARTA-Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Pasar II Otoritas Jasa