Dakwaan JPU Sumir, Kuasa Hukum Minta Pekerja Leces Dibebaskan

Tuesday 28 Jun 2016, 9 : 28 pm
by
keduanya tidak terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan pasal  170 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Penasihat Hukum mantan pekerja PT Kerta Leces Probolinggo, Eko Novriansyah Putra, SH

PROBOLINGGO- Penasihat Hukum mantan pekerja  PT Kerta Leces Probolinggo,  Eko Novriansyah Putra, SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Kraksasan, Probolinggo Jawa Timur  membebaskan  Bambang Sulasmono (56 tahun) dan Sufi Suyoso (53 tahun) dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, keduanya tidak terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan pasal  170 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami menyerahkan sepenuhnyanya kepada Majelis Yang Mulia untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya demi rasa kemanusian. Kami meyakini Yang Mulia Hakim PN Kraksaan Kabupaten.Probolinggo akan menjatuhkan putusan bebas untuk tegaknya keadilan bagi 2 Pekerja PT. Kertas Leces (persero) Probolinggo Jatim,” ujar Eko Novriansyah Putra, SH, menanggapi penolakan pembelaan (pledoi) JPU seusai sidang di PN Kraksan Selasa (28/6).

Eko dari Tim Pembela Masyarakat dan Pekerja Indonesia juga menegaskan dakwan JPU ini terkesan mengada-ngada dan dipaksakan.

Pasalnya, kedua terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan sesuai dengan Pasal 170 KUHP, yaitu dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan atau barang.

Saat itu, keduanya hanya  menanyakan Gaji mereka yang belum dibayar dan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang juga tidak diberikan Perusahaan BUMN ini.

Karena itu kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan nama baiknya direhabilitasi.

“Mereka memang tidak melakukan kekerasan dan tidak bersalah,” tegas Eko.

Seperti diketahui, kedua terdakwa yang juga sedang berupaya mendapatkan hak-hak nya sebagai mantan pekerja PT Kertas Leces, dilaporkan oleh mantan pimpinan mereka, Budi Kusmarwoto. leces-28

Bambang dan Sufi dianggap telah melakukan pengeroyokan terhadap Budi pada tanggal 30 Juni 2015 di halaman Pengadilan Negeri Kraksan.

Sementara menurut Bambang dan Sufi, pihaknya dan anggota Serikat Karyawan PT Kertas Leces lainnya hanya berusaha berdialog dengan pelapor.

Mereka mempertanyankan upaya penyelesaian pembayaran Tunjangan Hari Tua yang menjadi hak mereka pasca PHK terhadap mereka 2 tahun lalu.

“Kami yakin masih banyak orang baik dan jujur di negeri ini,” pungkas Eko.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

saham

IHSG Berpotensi Melanjutkan Penguatan, Seiring Sentimen Global dan Regional

JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Jakarta

Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin

BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan