Dana Tax Amnesty Sudah Masuk Rp 3,7 Triliun, Presiden Bilang ‘Kecil Banget’

Tuesday 2 Aug 2016, 3 : 15 am
by
Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo optimis dana pengampunan pajak (tax amnesty) sudah akan banyak sekali yang masuk pada Minggu ke III-IV Agustus atau awal September 2016.

Sampai hari ini, pesertanya yang sudah daftar 344 orang dengan nilai yang di-declare baru Rp3,7 triliun.

“Kecil, kecil banget. Data saya gede banget, ketika saya diberi angka Rp 3,7 triliun, itu kecil,” kata Presiden Jokowi pada sosialiasasi Amnesti Pajak di hadapan 10.000 pengusaha yang memenuhi salah satu ruang di Jakarta International (JI) Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8) .

Presiden mengaku sudah menanyakan langsung kepada para pengusaha mulai dari yang besar, menengah, dan kecil.

“Pak masih hitung-hitung,” kata Presiden mengutip jawaban sejumlah pengusaha.

Demikian juga dengan  pengusaha berskala, sejauh ini besar belum ada yang masuk.

“Pak, perusahaan saya ini 200 perusahaan lebih Pak, kan hitung-hitung perlu waktu,” ucap Presiden mengutip jawaban para pengusaha.

Presiden menganggap masuk akal permintaan tersebut.

“Mundur-mundur boleh, seminggu, dua minggu, tiga minggu,” terang Presiden.

Tak hanya itu, perusahaan skala menengah juga sedang mencari konsultan pajak untuk membantu melakukan perhitungan.

”Ya, oke mundur enggak apa-apa. Tetapi sekali lagi, waktunya menurut saya nanti, ini petugas pajak juga harus siap,” tutur Presiden.

Presiden menegaskan, pengampunan pajak ini adalah yang terakhir. Karena nanti setelah keterbukaan sudah tidak ada lagi yang namanya tax amnesty.

“Untuk itu, harus dimanfaatkan,” jelasnya.

Diakui oleh Presiden Jokowi, pada 1964 pemerintah pernah memberikan tax amnesty tapi gagal karena ada G30S-PKI. Tahun 1984 juga tidak berhasil karena saat itu uang juga banyak, komoditi dari kayu terutama, serta dari minyak juga masih.

Tetapi sekarang, Presiden ingin mengajak semuanya agar tax amnesty, amnesti pajak ini berhasil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jaminannya mengenai kerahasiaan data peserta tax amnesty. Data peserta tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana.

“Tidak boleh. Ini saya berikan tekanan lagi, tidak boleh diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Saya ulang, tidak dapat diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Ini undang-undang lho, undang-undang,” tegas Presiden.

Presiden mengingatkan, terutama petugas-petugas pajak yang membocorkan data peserta tax amnesty terancam hukuman maksimal 5 tahun. 

“Sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, hari ini juga hadir,” ungkap Presiden seraya meminta Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK yang hadir di acara tersebut berdiri agar dilihat peserta sosialisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Silaturahmi dengan PMI di Malaysia, Yenny Wahid: Pasangan Ganjar-Mahfud Sosok Pemimpin Dibutuhkan Indonesia

MALAYSIA-Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Zannuba Ariffah Chafsoh

Permudah Mobilitas, Hankook Tire Selenggarakan Program Donasi Ban

JAKARTA-Produsen ban global asal Korea Selatan, Hankook Tire (“PT Hankook