Dewan Gubernur BI Dilarang Terima Parcel Lebaran

Friday 1 Jul 2016, 10 : 13 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang seluruh jajaran Anggota Dewan Gubernur dan Pegawai BI menerima hadiah dalam bentuk apapun  menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk komitmen bank sentral untuk terus menjaga kode etik dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). “Guna menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi netralitas dalam pengambilan keputusan/kebijakan bank sentral, maka seluruh jajaran Anggota Dewan Gubernur dan Pegawai BI memiliki komitmen penuh untuk tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun dari seluruh pemangku kepentingan BI seperti rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya agar terwujud praktik bisnis yang bermartabat dan beretika,” demikian siaran pers BI seperti dikutip dari situs resmi bank sentral di Jakarta, Jumat (1/7).

Terkait komitmen menjaga kode etik, BI sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, dengan tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh Anggota Dewan Gubernur dan Pegawai BI. Aturan ini tidak terbatas pada hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah saja, tetapi juga hari keagamaan lainnya.

BI akan mengenakan sanksi, apabila terbukti terdapat pelanggaran.  “Bagi masyarakat yang mengetahui telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen tersebut, dimohon kesediaannya untuk dapat menginformasikan kepada kami melalui sarana pelaporan Whistle Blowing System Bank Indonesia (WBSBI),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR Bangun Rusunawa UMM Senilai Rp12,2 Miliar

MALANG-Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan corporate culture insan PUPR diharapkan

Sulit Berkembang, UMKM Lemah Dalam Perjanjian Usaha Kemitraan

JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai sulitnya UMKM mengembangkan diri,