DKI Bebaskan BPHTB Nilai Tanah Dibawah Rp 2 Miliar

Friday 12 Aug 2016, 1 : 17 am
by

JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung penuh langkah percepatan sertifikasi tanah untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Bahkan Pemda DKI berkomitmen untuk membebaskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk bidang tanah yang bernilai Rp 2 Miliar ke bawah. “Ini azas keadilan, selama ini orang yang hidup di bawah garis UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak mampu membuat sertifikat karena harus membayar 5 persen dari nilai aset (tanah dan bangunan). Jadi untuk di bawah Rp 2 Miliar, BPHTB kita nolkan sehingga hanya tinggal membayar sekitar Rp 300 ribu untuk sertifikat,” ujar Basuki usai menggelar pertemuan dengan Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil usai pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/8).

Sertifikasi nantinya memetakan wilayah perkelurahan untuk menselaraskan data yang selama ini digunakan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dengan adanya intergrasi peta antara peta yang digunakan di kantor BPN dan Pemprov, kata Basuki, maka nantinya tidak akan lagi kendala di lapangan. “Jika tata ruang bisa sinkron, tidak terjadi lagi orang kaget ada wilayah komersil jadi jalur hijau,” imbuhnya.

Sementara itu, Sofyan Djalil menambahkan sumber pembiayaan sertifikasi dapat mengunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pihak swasta dengan pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta melipatkan partisipasi swadaya masyarakat melalui pola Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) ataupun bekerjasama dengan pihak perbankan. ”Diperlukan peran serta Pemerintah Daerah, swasta dan peran serta aktif masyarakat untuk menyelesaikan proses sertifikasi,” kata dia.

Khusus untuk tanah sengketa, Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan perlakuan khusus yakni tanah tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umum sampai status putusan sengketanya memiliki kejelasan sehingga tidak ada tanah terlantar.

Pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan sebagai taman, ruang hijau atau lokasi bagi pedagang kaki lima. “Kalau statusnya sudah jelas, akan dikembalikan lagi seperti semula kepada pemiliknya. Ini untuk menjaga keindahan kota sesuai dengan fungsi sosial tanah,” kata Sofyan.

Menurut Basuki, apabila pemilik lahan bersedia menjual Pemerintah Provinsi maka akan dibeli sehingga tidak perlu lagi diubah fungsinya. “Pemanfaatan ini membuat Jakarta tidak lagi kumuh karena akibat tanah terlantar akibat sengketa tanah,” imbuhnya.

Setelah kota Surabaya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan percepatan sertifikasi tanah untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Kesepakatan dilakukan bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mensertifikasi 20,64 persen atau sekurangnya 292.655 bidang tanah yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat. “Ini merupakan quick win. Pilot project dilakukan di Jakarta, Surabaya dan Batam, nantinya akan dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar Sofyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PDIP Bentuk Desk Khusus Kerja Sama Relawan Pendukung Ganjar dari Sabang-Merauke, Ketuanya Ahmad Basarah

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk desk khusus kerjasama

Golkar Ingatkan Penguasa, Jangan Coba-Coba Intervensi Munas

JAKARTA – Kader Partai Golkar mengingatkan pemerintah agar tak melakukan intervensi