Dugaan Mahar Ke PAN-PKS, Rumah Relawan Nusantara Laporkan Sandiaga ke Bawaslu

Tuesday 14 Aug 2018, 3 : 25 pm

JAKARTA-Rumah Relawan Nusantara (RRN) The President Center Jokowi-KH.Ma’ruf Amin Dua Periode melapor ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu No.7 Tahun 2017 oleh Sandiaga Uno Pasal 327 tentang Dana Kampanye Pilpres.

Menurut The President Center mahar politik untuk dana kampanya satu Triliun rupiah kepada PAN dan PKS merupakan pelanggaran Pemilu. Laporan dugaan Pelanggaran Sandiaga Uno tersebut, Selasa disampaikan secara resmi ke Bawaslu oleh Sekjen The President Center, Fahmy Hakiem beserta pengurus bidang hukum lainnya di Jakarta, Selasa, (14/8/2018).

The President Center juga akan melaporkan Sandiaga Uno ke KPK terkait praktek suap. Sebagaimana dilansir media berdasarkan ciutan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arif disebutkan telah memberikan mahar sebesar Rp.500 milyar ke PAN dan PKS yang kemudian Sandiaga Uno menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Andi Arif kemudian menyebut Prabowo sebagai Jenderal Kardus.

Sementara Sandiaga Uno kepada media menyebutkan bahwa dana itu diberikan untuk biaya kampanye Pilpres. “Jika merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 327 tentang dana Kampanye Pilpres untuk Perorangan telah dibatasi maksimal Rp. 2,5 Milyar. Sedangkan untuk korporate sebesar Rp.25 milyar.

Sementara Sandiaga Uno menyebutkan telah mengucurkan dana kampanye Rp. 1 triliun untuk PAN dan PKS. Karena itu kami melaporkan secara resmi ke Bawaslu RI untuk diproses hukum,” tegas Fahmy Hakiem, pria berdarah Madura itu.

Tentang sanksi menurut UU Pemilu tersebut dikatakan, jika Sandiaga Uno terbukti bersalah melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana selama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500 juta.
“Dalam rangka menegakkan konstitusi agar dapat menjadi pelajaran bagi semua, kami harapkan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian jangan sampai ada calon-calon yang merasa dirinya punya uang terus semaunya melanggar hukum. Atau membeli demokrasi,” tegas Fahmy Hakiem yang juga menjabat Panglima Brigade Komando (Brikom) Lira.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPI Evaluasi Pelaksanaan SSJ

JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga

Hendardi: Penetapan Tersangka Bukan Berarti Seseorang Telah Dinyatakan Bersalah

JAKARTA-Ketua Setara Institute Hendari menilai penetapan status tersangka atas Basuki