Ekonom Prediksi BI Rate Bertahan

Wednesday 11 Dec 2013, 2 : 04 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) diprediksi akan mempertahankan BI rate pada level 7,5%.

Alasannya, gerak ekonomi makro mulai membaik, baik itu inflasi maupun perdagangan.

“Kalau melihat data dalam negeri kemungkinan BI Rate akan dipertahankan,” kata Ekonom David Sumual di Jakarta, Rabu,(11/12).

Sepertti diketahui, Dewan Gubernur Bank Indonesia akan melakukan rapat pada Kamis 12 Desember 2013 guna merespon perkembangan ekonomo terkini.

Menurut Davis, data makro ekonomi positif mulai dari surplus perdagangan US$ 42 juta pada Oktober 2013 dan inflasi November 2013 sebesar 0,12%.

Karena kemungkinan inflasi akan di bawah 9% dari target inflasi BI dan pemerintah pada 2013.

David tak membantah sentimen eksternal yaitu langkah bank sentral Amerika Serikat (AS) untuk mengurangi program stimulus moneternya (tapering) akan menjadi perhatian BI.

Apalagi melihat data ekonomi AS membaik.

Lebih jauh kata David, saat ini ketidakpastian masih tinggi.

Oleh karena itu, David melihat ada kemungkinan BI akan menaikkan BI Rate sekitar 25 basis poin (bps).

“BI Rate 8%-9% masih oke karena kalau lewat dari itu pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat,” imbuhnya.

Demikian pula dikatakan Ekonom PT Mandiri Sekuritas, Aldian Taloputra yang menilai BI Rate akan tetap di kisaran 7,5%.

Hal itu didukung dari data ekonomi makro membaik jelang akhir tahun.

“Menurut view kami BI Rate akan tetap. Angka inflasi relatif membaik jadi menurut kami BI akan melihat itu,” ujarnya.

Menurut Aldian, saat ini memang belum banyak peluru untuk mengatasi defisit neraca perdagangan dan transaksi perdagangan.

Oleh karena itu BI menaikkan suku bunga acuannya sejak Juni 2013 untuk menjaga defisit transaksi berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Eko Putro : Pendamping Desa Bisa Lahirkan Pengusaha Baru

JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko

Ini Honor KASN, Ketua Rp 34,8 Juta dan Wakil Rp 33 Juta

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 90