BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%, Ganti Nama Jadi BI-Rate

Thursday 21 Dec 2023, 7 : 36 pm
Data menunjukkan 37 juta UMKM atau lebih dari 60% dikelola oleh perempuan dan 35% dari penjulaan online dihasilkan oleh perempuan
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo,

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) pada level 6%.

Begitu pun suku bunga Deposit Facility 5,25% dan Lending Facility pada level 6,75%.

Hal itu disampaikan Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/12).

Perry mengemukakan, terhitung mulai 21 Desember 2023, BI menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.

“Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo BI tenor 7 (tujuh) hari,” katanya.

Perry menjelaskan, keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability, yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.

“Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus didorong untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Perry.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mengapa Harus Dukung dan Pilih Ahok-Djarot?

Oleh: Ferdinandus Semaun. Memenangkan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat adalah Jalan

Bongkar Pengakuan Agus Rahardjo Soal Intervensi Jokowi Dalam Kasus Setya Novanto

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimaknai intervensi proses penegakan hukum