Gelapkan Pajak, Pengusaha Distributor Handphone Didenda Rp31,6 Miliar

Thursday 18 Feb 2016, 6 : 06 pm
by
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan upaya hukum terhadap kasus pengemplangan pajak.

Pada Kamis (11/2) lalu, Pengadilan Negeri (PN), Malang menggelar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial TPK yang juga pengusaha distibutor handphone ini.

Dalam putusannya, PN Malang menyatakan TPK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

“Pengadilan menjatuhkan vonis kepada terdakwa tindak TPK dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” demikian kutipan putusan seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (18/2).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, terdakwa yang merupakan pemilik satu distributor telepon seluler ini didenda sebesar Rp31.64 miliar subsider 5 (lima) bulan kurungan.

Namun tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan tersebut.

Majelis Hakim PN Malang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp15.82 miliar.

Satria menjelaskan modus penggelapan pajak yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara mengecilkan peredaran usaha sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya.

Untuk tahun pajak 2007, peredaran usaha sebesar Rp109,39 miliar. Namun yang dilaporkan hanya sebesar Rp429 juta.

Sedangkan peredaran usaha tahun pajak 2008 sebesar Rp 128,28 miliar, tetapi yang dilaporkan sebesar Rp473 juta.

“Sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” terangnya.

Menurutnya, tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Basuki : Keselamatan Pemudik Lebih Penting

JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan

Commonwealth Life Pelopori Aplikasi Teknologi Digital

JAKARTA-Commonwealth Life mengumumkan terobosan terbaru majalah COMMITMENT, yang dapat diakses