HARIMAU JOKOWI Minta DKPP Pecat BAWASLU Provinsi Riau

Sunday 14 Oct 2018, 11 : 26 pm
by
Pimpinan Pusat Pengurus Nasional HARIMAU JOKOWI Petrus Salestinus

JAKARTA-HARIMAU JOKOWI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat BAWASLU Provinsi Riau, karena telah bersikap tidak adil kepada pasangan Calon Presiden (Capres), Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma’aruf Amin.

Selaku penyelenggara Pemilu, tindakan BAWASLU Provinsi Riau yang menempatkan pernyataan dukungan 11 Kepala Daerah Provinsi Riau sebagai sebuah pelanggaran pemilu dan memproses hukum, jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang dan/atau mencapuradukan wewenang.

Pimpinan Pusat Pengurus Nasional HARIMAU JOKOWI Petrus Salestinus menegaskan sikap menyatakan dukungan kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di dalam forum Panitia Penyelenggara DPD Projo Provinsi Riau, adalah tindakan yang bersifat pribadi dan dalam rangka memenuhi undang-undang dan HAM.

Hal ini membuktikan BAWASLU Provinsi Riau ternyata tidak dapat memaknai ketentuan pasal 282 dan 283 UU No. 7 Tahun 2017. Karena itu Bawaslu dapat dituduh melakukan Pelanggara Hukum lantaran lalai memenuhi kewajibannya berupa berlaku tidak adil kepada peserta pemilu yaitu Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin yang telah menerima pernyataan dukungan pribadi dari 11 Kepala Daerah Provinsi Riau di hadapan forum Panitia DPD Projo Provinsi Riau tidak di dalam lingkungan unit kerja Pemerintah Daerah.

Petrus menjelaskan, di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pada pasal 96, Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Berlaku adil disini adalah memperlakukan para peserta pemilu scara adil dengan tetap memegang teguh asas-asas Pemilu.

Artinya ketika dukungan sudah dilayangkan dan itu sudah menjadi milik pasangan calon maka Bawaslu tidak boleh membatalkannya. Sementara itu 11 Kepala Daerah yang menyatakan dukungan kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin adalah pernyataan kehendak pribadi sebagai perwujudan dari hak asasi dalam hal ini hak untuk memilih.

“Tindakan Bawaslu Provinsi Riau merupakan sikap kerdil, kaku bahkan bisa ditafsirkan sebagai memihak kepada Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” tegas Petrus.

Menurutnya, tindakan Bawaslu Riau menempatkan dukungan 11 Kepala Daerah kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai sebagai sebuah pelanggaran pemilu dan memproses hukum 11 Kepala Daerah Provinsi Riau sangat keliru. Bawaslu bukan saja telah melanggar hukum akan tetapi juga sudah melanggar Etika dan Pedoman Perilaku.

Dengan demikian maka Bawaslu Provinsi Riau bisa diadukan ke DKPP dengan tuntutan agar dipecat dari kedudukannya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Riau.

“Yang sangat disayangkan adalah BAWASLU tidak bisa membedakan mana tindakan Kepala Daerah yang merupakan bleid atau kebijakasanaan atau tindakan pemerintah yang membuat keputusan atau tindakan yang memguntungkan atau merugikan salah satu perserta pemilu dan mana tindakan yang bersifat pribadi dari seorang pejabat negara atau pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Petrus yang juga Advokat Peradi ini menegaskan, sikap memilih atau mendukung Capres-Cawapres sangat konstitusional sebagai hak pribadi, apalagi dilakukan secara deklaratif di hadapan Panitia DPD Projo Provinsi Riau.

“Ormas HARIMAU JOKOWI akan melaporkan BAWASLU Provinsi Riau ke DKPP sebagai pelanggaran Etika dan Pedoman Perilaku dengan tuntutan agar BAWASLU Provinsi Riau diberhentikan dari jabatannya. Karena Bawasalu bukan saja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa berlaku tidak adil kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, akan tetapi juga Bawaslu telah melakukan tindakan melanggar Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan sanksi pemecatan,” tuturnya.

Petrus menilai, dampak dari sikap Bawaslu, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan memghambat dukungan para Kepala Daerah kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sikap Bawaslu memiliki korelasi dengan karangan kubu Prabowo-Sandi agar Kepala Daerah tidak memberikan dukungan atau kampanye untuk Prabowo-Sandi.

dkpp“Padahal pernyataan mendukung Capres-Cawapres dari Kepala Daerah adalah tindakan yang sah, bukanlah Perbuatan Melanggar Hukum, melainkan dibolehkan oleh UU,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Dituding Jadi Bemper Ekonomi China

JAKARTA-Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Sambut Implementasi BI-FAST, ATIC Siapkan Digital X’formation Platform

JAKARTA-Rencana Bank Indonesia (BI) untuk mengimplementasikan BI Fast Payment (BI-FAST)