Inas: Lelang GKR Serahkan Saja Ke Bulog

Friday 7 Jul 2017, 5 : 41 pm

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan ada yang aneh dengan aturan lelang gula kristal rafinasi (GKR). Karena mereka yang selama ini gencar mendukung diselenggarakannya lelang gula rafinasi, ternyata menolak apabila penyelenggaraan lelang gula rafinasi tersebut dilaksanakan oleh Perum Bulog. Padahal sangat jelas Bulog, tidak lain adalah Badan Usaha Milik Negara.

“Ada apa ini? Patut diduga karena adanya kongkalikong dengan PT. Pasar Komiditas Jakarta,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut anggota Fraksi Hanura, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017, masih menjadi polemik karena ada yang ingin memaksakan untuk tetap dilaksanakan. “Padahal Permendag ini bertentangan dengan UU. No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan pasal 18, yakni Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f. Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

” Artinya bahwa Menteri Perdagangan Enggartiasto telah melangkahi Presiden karena, kewenangan pembentukan pasar lelang komoditas berada ditangan Presiden,” terang Inas lagi.

Selain itu, kata Inas, penunjukan PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang didirikan pada tahun 2016, bertentangan dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, pasal 19b, yakni Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.”Karena sebenarnya PT. Pasar Komoditas Jakarta sama sekali belum pernah beroperasi dan nihil pengalaman,” ucapnya.

Jika memang UKM dan IKM menginginkan agar lelang gula rafinasi ini tetap dilaksanakan, lanjut Inas, maka presiden berwenang untuk menerbitkan aturan tentang lelang gula rafinasi tersebut untuk kemudian menyerahkan penugasan itu kepada Perum Bulog untuk menyelenggarakan dan melaksanakan lelang gula rafinasi. “Karena penugasan tersebut diatur dalam UU No. 19 tahun 2003,” imbuhnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BCA Dukung Usaha Berbasis Teknologi

JAKARTA-PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tampaknya  mulai mendorong para

Bakormata Kota Bekasi Dukung Intan Fauzi Perjuangkan Anggaran di APBN

BEKASI-Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim (Bakormata) Kota Bekasi, Ustazah Rusina