10. PT Ganesha Putra Indonesia di Semarang. Kegiatan yang dihentikan adalah Penjualan produk kesehatan bernama “G4nesh coklat ginseng” dan produk kecantikan bernama “G4nesh Premium Soap & Beauty” secara multi level marketing tanpa izin.
11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id di Manado. Kegiatan yang dihentikan adalah Menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.
12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara di Bali. Kegiatan yang dihentikan adalah Kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.
13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia dan Tidak diketahui alamatnya. Kegiatan yang dihentikan adalah Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15% s.d. 30% per bulan.
14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io dan Tidak diketahui alamatnya. Kegiatan yang dihentikan adalah Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100
15. Btc-rush.com di Britis Kingdom. Kegiatan yang dihentikan adalah Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam s.d. 300% dalam waktu 3 jam.
16. Cryptopia Indonesia dan Tidak diketahui alamatnya. Kegiatan yang dihentikan adalah Investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali.
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com dan Tidak diketahui alamatnya. Kegiatan yang dihentikan adalah Investasi software penghasil uang tanpa izin.
18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com di Jakarta. Kegiatan yang dihentikan adalah Perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011.
19. PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id di Kepulauan Riau. Kegiatan yang dihentikan adalah Manajer investasi tanpa izin.
20. PT BPR Darwan Yogyakarta di Yogyakarta. Kegiatan yang dihentikan adalah Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin