Kanwil DJP Jabar I Tangkap Pengemplang Pajak Rp1,9 Miliar

Wednesday 30 Mar 2016, 4 : 19 pm
by
Direktur CV. MLS berinisial RBG saat dimintai keterangan oleh aparat Kepolisian

BANDUNG-Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RBG di Pangkal Pinang, Selasa (29/3). RBG ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan sejak Selasa, 22 Maret 2016 lalu.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo menjelaskan RBG merupakan Direktur CV. MLS yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan bergerak dalam bidang usaha Jasa Event Organizer.

Pria kelahiran Belinyu Bangka ini disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Tahun pajak yang dilanggar adalah tahun 2006 sampai dengan 2011. “Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar,” jelas  Yoyok  dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi www.beritamoneter.com, Rabu (30/3).

Yoyok menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap RBG sudah dimulai sejak awal 2013. Dalam proses penyidikan tersebut, tersangka sama sekali tidak kooperatif.

Terbukti, surat panggilan yang dilayangkan kepadanya tidak ditanggapi. Bahkan, upaya pencarian ke alamat tersangka juga tidak menampakkan hasil. “Akhirnya, pada bulan Agustus 2013, Kanwil DJP Jawa Barat I melayangkan surat Permintaan Bantuan Mencari dan Menemukan Tersangka ke Direktorat Intelejen dan Penyidikan DJP. Hasil operasi intelejen yang dilakukan oleh Direktorat Intelejen dan Penyidikan DJP menyatakan bahwa tersangka berpindah-pindah lokasi,” terangnya.

Kemudian jelas Yoyok, pada bulan Oktober 2015, Dirreskrimsus Polda Jawa Barat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama RBG. Permintaan bantuan pencarian dan penangkapan pun dikirim ke seluruh Polda dan Polres. Selain upaya tersebut, Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I juga melakukan pencarian dengan menjejak kegiatan media sosial istri tersangka. Hasilnya diketahui bahwa tersangka berada di seputaran Pangkal Pinang. Berbekal informasi tersebut, tim Penyidik dan Korwas PPNS bergerak ke Pangkal Pinang minggu lalu. Setelah melalui serangkain operasi intelijen, akhirnya pada Selasa, 29 Maret 2016, RBG berhasil ditangkap dan digelandang ke Kanwil DJP Jawa Barat I untuk diperiksa.

Tersangka mengaku kaget ketika ditangkap karena tidak menyangka kalau penyidikan atas perbuatan pidananya sudah selesai.“Ini bukti keseriusan kami dalam menangani perkara penyelewengan pajak. Harapannya tentu saja efek jera bagi siapa pun agar tak meniru perbuatan RBG,” pungkas Yoyok.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saham PT Sitara Propertindo Tbk Ditetapkan Sebagai Efek Syariah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Sitara Propertindo

Ini Klarifikasi BOP LBF Soal Wacana Wisata Halal di Labuan Bajo

LABUAN BAJO-Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP LBF) akhirnya