Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta

Wednesday 18 Apr 2018, 11 : 13 pm
by

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (17/4).

BPIU Referensi, menurut Arfi, akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujar Arfi.

Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), lanjut Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandas Arfi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Dukung MEA

MYANMAR – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-25 menghasilkan sejumlah kesepakatan

Pasien Sembuh Terus Meningkat Mencapai 1.674.479 Orang

JAKARTA – Perkembangan pasien sembuh per 1 Juni 2021, jumlahnya