Kemendag Ajak Masyarakat Beralih ke Minyak Goreng Kemasan

Thursday 14 Nov 2013, 4 : 39 pm
by

TANGERANG-Kementerian Perdagangan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengalihkan konsumsi minyak goreng curah kepada minyak goreng kemasan yang lebih higienis dan sehat. Pengalihan konsumsi minyak goreng dari bentuk curah ke bentuk kemasan sangat penting dilakukan mengingat minyak goreng kemasan lebih layak, lebih higienis dan lebih sehat dibanding dengan minyak goreng curah. Demikian pula dilihat dari segi produksi dan distribusinya, tingkat sanitasi dan kebersihan minyak goreng curah kurang baik dan tidak sebersih minyak goreng kemasan.  Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina yang hadir pada acara Sosialisasi Pengalihan Minyak Goreng Curah Ke Kemasan dan MINYAKITA di Pasar Plaza Baru Ciledug, Tangerang, Kamis (14/11).

Srie mengatakan bahwa minyak goreng curah banyak diminati karena harganya yang lebih murah dan banyak ditemui di pasar tradisional (wet market). Dari total konsumsi minyak goreng nasional, konsumsi Minyak Goreng Curah diprediksi mencapai sekitar 65% dari total konsumsi nasional. “Konsumsi Minyak Goreng Curah masih mendominasi konsumsi minyak goreng secara nasional, walaupun trendnya diperkirakan terus menurun”, tambahnya.

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat beralih dari konsumsi minyak goreng dari bentuk curah ke bentuk kemasan. Sebab minyak goreng kemasan lebih layak, lebih higienis dan lebih sehat dibanding dengan minyak goreng curah.

Kegiatan Sosialisasi Pengalihan Minyak Goreng Curah Ke Minyak Goreng Kemasan dan MINYAKITA tahun 2013 merupakan salah satu langkah untuk mendukung rencana Pemerintah meniadakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk curah. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat bebas dari perdagangan minyak goreng dalam bentuk curah pada tahun 2015. “Program pengalihan minyak goreng curah ke kemasan membutuhkan dukungan Regulasi dari Pemerintah, Kesiapan dari Produsen dan Pelaku Usaha serta dukungan dari Masyarakat dan Kelompok Masyarakat,” jelas Dirjen PDN.

Sosialisasi minyak goreng kemasan ini melibatkan pedagang gorengan yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kreatif Lapangan Indonesia (APKLI) yang setiap harinya menggunakan 3-5 liter minyak goreng untuk membuat aneka jajanan makanan gorengan. Pada acara ini, juga hadir para Pedagang Pasar, ibu rumah tangga, Ibu PKK, Instansi terkait serta ratusan pengunjung lainnya. Pada acara ini

diadakan perlombaan masak menggunakan bahan baku tahu, tempe dan minyak goreng kemasan MINYAKITA.

Melalui acara ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan yang lebih higienis dan sehat. “Himbauan menggunakan minyak goreng kemasan tentunya tidak hanya terbatas pada pedagang makanan gorengan saja, namun juga kepada kita semua yang menggunakan minyak goreng dalam keperluan sehari-hari,” ujar Srie Agustina.

Dalam rangka menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, minyak oring dikemas agar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kemasan harus memuat keterangan yang dimengerti konsumen. Minyak oring Kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena minyak oring kemasan mencantumkan informasi produk seperti merk, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa dan informasi penting lainnya.

Minyak goreng adalah salah satu bahan pokok yang menjadi perhatian Pemerintah karena merupakan bagian penting bagi konsumsi lebih dari 247 juta jiwa penduduk Indonesia. Berdasarkan data Susenas 2012, konsumsi minyak goreng perkapita pada tahun 2011 sebesar 8,24 liter/kapita/tahun dan meningkat menjadi sebesar 9,33 liter/kapita/tahun pada tahun 2012. Kegiatan Sosialisasi Pengalihan Minyak Goreng Curah Kepada Minyak Goreng Kemasan dan MINYAKITA tahun 2013 merupakan salah satu langkah untuk mendukung rencana Pemerintah meniadakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk curah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengaduan Perbankan ke OJK Capai 41%

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui menerima banyak keluhan terkait layanan

Wijaya Karya dan 11 Lembaga Keuangan Sepakati MRA

JAKARTA–PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan 11 lembaga keuangan menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA)