Kemendag Rilis Layanan Konsultasi Usaha

Saturday 19 Jul 2014, 2 : 32 am
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri  Kementerian Perdagangan (Kemendag)  merilis layanan baru bernama ‘konsultasi usaha’  yang dikhususkan bagi para pelaku usaha dan pemerintah daerah, dalam rangka pembinaan iklim usaha. Layanan tersebut disiapkan untuk melayani dunia usaha yang berkepentingan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait pembinaan iklim usaha.  Melalui layanan ini, diharapkan Pemerintah dan pelaku usaha dapat bersama-sama menginterpretasikan berbagai regulasi pembinaan iklim usaha secara lebih baik.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Srie Agustina saat meresmikan berfungsinya Ruang Konsultasi Usaha, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, (18/2).

Peresmian Ruang Konsultasi Usaha yang terletak di Lt.5 Gedung 2 Kementerian Perdagangan ini, dihadiri oleh sejumlah perwakilan asosiasi usaha bidang perdagangan, antara lain Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Asosisasi Independen Surveyor Indonesia (AISI), dan beberapa pejabat Kemendag.

Dirjen PDN menyampaikan bahwa Konsultasi Usaha ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang ada selama ini, dimana regulasi untuk membangun iklim usaha semakin kompleks sehingga Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus, dengan membantu para pelaku usaha dalam menginterpretasikannya. “Kami juga berharap, dunia usaha nantinya bisa menjadikan layanan ini sebagai alternative dispute resolution dimana tim kami akan bertindak sebagai mediator jika suatu permasalahan disepakati untuk diselesaikan melalui cara mediasi,” tuturnya.

Layanan Konsultasi Usaha ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan spirit yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. “Azas kesederhanaan” adalah salah satu prinsip yang diterapkan di dalam Undang-Undang Perdagangan. “Layanan Konsultasi Usaha ini sejalan dengan azas kesederhanaan yang diartikan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha serta kemudahan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, pembentukan layanan ini juga dipicu oleh meningkatnya ragam permasalahan yang muncul di dunia usaha dalam merespon regulasi yang diberlakukan oleh Pemerintah.

Dirjen PDN mengatakan Peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan usaha, belum seluruhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. “Diperlukan treatment khusus melalui wadah Konsultasi Usaha ini,” urainya.

Untuk mendapatkan layanan Konsultasi Usaha ini, Direktur Bina Usaha Perdagangan Fetnayeti menjelaskan bahwa pemohon dapat menyampaikannya melalui surat ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan atau email ke ditbinusdag@kemendag.go.id atau faks ke 021-3858188. “Kami juga akan menyiapkan kanal khusus di website Kemendag untuk menampung permohonan konsultasi usaha,” ujar Fetnayeti.

“Permohonan sekurang-kurangnya berisi tentang masalah yang akan dikonsultasikan, peraturan yang menjadi dasar permasalahan yang akan dikonsultasikan, serta alternatif solusi yang diharapkan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih INDF di Kuartal I Capai Rp2,36 Triliun, ICBP Senilai Rp1,94 Triliun

JAKARTA-PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) selama tiga bulan pertama

86,7% Total ULN Didominasi Utang Jangka Panjang

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia