Kewajiban GWM Primer Mulai Berlaku

Tuesday 1 Dec 2015, 3 : 57 pm
by
Gedung Bank Indonesia (BI)

JAKARTA-Ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah dari 8,0% menjadi 7,5%, mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa, 1 Desember 2015. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (1/12).

Sebagaimana diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) tanggal 17 November 2015, BI mempertahankan tingkat BI Rate sebesar 7,5%, dan menurunkan GWM Primer sebesar 0,5%. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa stabilitas makroekonomi semakin membaik sehingga terdapat ruang pelonggaran kebijakan moneter. Namun, dengan masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral AS (Fed Fund Rate) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh Bank Sentral Eropa, Jepang, dan Tiongkok, BI menempuh langkah pelonggaran kebijakan moneter tersebut secara berhati-hati.

Dalam kaitan itu, jelasnya, pelonggaran moneter yang ditempuh BI dilakukan melalui penurunan GWM Primer yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat semenjak triwulan III 2015.

GWM Primer adalah salah satu instrumen kebijakan moneter, selain BI Rate. Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank di Bank Indonesia, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). GWM Primer ditujukan untuk memengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank. Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM Primer dalam Rupiah, GWM Sekuder dalam Rupiah, dan GWM dalam Valuta Asing.

Selain penurunan persentase GWM Primer, melalui PBI No.17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro dari Bank Indonesia, yaitu dari semula 3% dari DPK dalam Rupiah, turun menjadi sebesar 2,5% dari DPK dalam Rupiah. Sementara tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap sebesar 2,5% per tahun (tingkat bunga efektif tahunan). “Bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi, BI masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1% untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif. Dengan pemberian kelonggaran tersebut, maka GWM Primer dalam Rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank yang melakukan merger atau konsolidasi berubah, dari semula sebesar 7,5% menjadi sebesar 6,5% dari DPK Rupiah,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Luhut: ITS Harus Ambil Andil Besar Dalam Sektor Maritim

SURABAYA-Pemerintahan Jokowi-JK menghadapi sejumlah tantangan dalam memajukan Indonesia. Tantangan tersebut

Menparekraf Siapkan Prosedur Khusus Berikan Jaminan Keamanan Wisatawan

JAKARTA-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio sedang menyusun