KPU Kota Jakut Ambruradul, Pemilih Meninggal Masuk DPT

Friday 17 Mar 2017, 9 : 03 am
by
Benny Sabdo

JAKARTA-Meski kinerja KPU DKI Jakarta dikritik, lembaga penyelenggara pesta demokrasi warga DKI Jakarta ini ternyata belum juga mampu memperbaiki kinerjanya.

Salah satunya, pemutakhiran data pemilih.

Bahkan ditemukan, pemilih yang sudah meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“KPU sejauh ini tidak dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pemutakhiran data. Padagal problematika daftar pemilih ini sebenarnya sudah masalah klasik,” ujar Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (17/3).

Benny menilai verifikasi secara sensus oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam putaran pertama juga tidak berjalan secara optimal dan cenderung mencari jalan pintas.

Sehingga proses pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan sering kali diabaikan.

“Terbukti, tetap saja ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih sudah meninggal, serta pemilih sudah berpindah tempat tinggal. Akibat kekurangcermatan ini membuat pemilih akhirnya tidak dapat memilih,” urai alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.

Menurut Benny, KPU Kota Jakut tidak boleh abai dengan kondisi ini.

Sebab hak memilih adalah konstitusional warga negara.

Dasar hak asasi demokratis adalah keyakinan terhadap kedaulatan rakyat yang menuntut agar pemerintahan harus mendapat legitimasi dari rakyat.

Karena itu, hak pilih warga negara dijamin konstitusi dan tidak boleh dihalangi dan/atau dihapuskan oleh siapa pun.

“KPU harus memfokuskan kinerjanya dalam penyempurnaan data pemilih dalam putaran kedua supaya tidak terjadi kesalahan yang sama seperti putaran pertama,” tegasnya.

Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu memaparkan KPU Kota Jakarta Utara dalam melakukan penyempurnaan daftar pemilih dibantu oleh PPK dan PPS.

Tugas PPS melakukan verifikasi administrasi paling lama tujuh hari dengan cara berkoordinasi dengan RT, RW dan Kepala Satuan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat Kelurahan.

PPS melakukan verifikasi data pemilih apabila terdapat kesalahan, seperti mencoret pemilih yang sudah meninggal, mencoret pemilih yang pindah domisili dan mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.

“Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT putaran kedua dapat memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik DKI Jakarta atau Surat Keterangan, dan Kartu Keluarga asli,” urainya.

Lebih lanjut, Benny juga  menyesalkan sikap KPU Kota Jakarta Utara yang tidak memberikan kepastian hukum, sekaligus tidak konsisten dengan jadwal tahapan penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Padahal, penjadwalan itu sudah diatur dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No. 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Bahkan, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno pada 4 Maret 2017.

“Dalam lampiran tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilgup DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua, khususnya No. 2 huruf b rekapitulasi DPS oleh PPS berakhir pada 15 Maret 2017,” ucapnya.

Benny mengatakan semalam mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) di kelurahan Penjaringan.

“Rapat plenonya molor hampir dua jam dan tidak ada hasil karena data rekapnya belum selesai,” sesalnya.

Ia menambahkan di kecamatan Penjaringan tepatnya di kelurahan Pluit dan Kapuk Muara juga belum selesai.

“Kecamatan Pademangan di kelurahan Pademangan Barat dan Ancol, kelurahan se-kecamatan Tanjung Priok dan kelurahan se-kecamatan Kepala Gading juga belum beres,” jelasnya.

Menurutnya, dari total enam kecamatan di Jakarta Utara, hanya kelurahan di wilayah kecamatan Koja dan Cilincing saja yang sudah beres rekapitulasi DPS di tingkat PPS.

Ia menjelaskan sebelumnya Panwas juga sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Jakarta Utara agar lebih cermat dan antisipatif dalam pilkada DKI putaran kedua, khususnya menyikapi persoalan data pemilih.

“Panwas minta KPU agar memperbaiki DPT, khususnya memasukkan pemilih pengguna formulir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak dapat memilih pada putaran pertama,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, KPU juga disarankan membuka Posko Pengaduan Daftar Pemilih bersama Panwas, Tim Kampanye Pasangan Calon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk melakukan verifikasi dan validasi baik data-data pemilih yang menjadi temuan Panwas, maupun laporan dari tim kampanye, dan masyarakat dimasukkan dalam  DPT putaran kedua.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua Bidang Hukum PPP: Kasihan Ahok di Fitnah oleh Saksi

JAKARTA-Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Triana Dewi Seroja

Stok Beras 2 Juta Ton, Presiden Tegaskan Tak Ada Impor Hingga Akhir 2016

BOYOLALI-Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan mengimpor beras hingga