Perihal Pelanggaran Administratif Pemilu

Tuesday 19 Sep 2023, 10 : 16 pm
Bawaslu
Benny Sabdo Anggota Bawaslu DKI Jakarta

Oleh: Benny Sabdo

Apa itu pelanggaran administratif pemilu?

Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu.

Merujuk Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa subjek atau pelaku pelanggaran admistratif pemilu tidak disebutkan secara jelas. Hanya disebutkan pelanggarannya saja.

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan tata cara, prosedur atau mekanisme setiap tahapan penyelenggaraan pemilu?

Tentu definisi ini sangat luas dan banyak di dalam Undang-Undang Pemilu ini.

Menimbang definisi tersebut, maka subjek pelanggaran administratif pemilu bisa mengarah ke seluruh penjuru mata angin.

Karena itu tidak heran, subjeknya tidak hanya peserta pemilu, tetapi dapat menjerat pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD, bahkan termasuk penyelenggara pemilu.

Dalam beberapa perkara anggota KPU menjadi subjek pelaku pelanggaran administratif pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level Ekspansif

JAKARTA-Sektor industri manufaktur di tanah air menunjukkan geliat yang agresif
Chief of Economist Bank Syariah Indonesia (BSI), Banjaran Surya Indrastomo

Harga Cenderung Flat, Wadirut Lepas Kepemilikan Saham di BRIS

JAKARTA-Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), Ngatari