MenpanRB Bahas Skenario Pemindahan ke IKN Dengan Mensesneg

Thursday 25 Apr 2024, 5 : 08 pm
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) saat bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kamis (25/4/2024)

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan 3 skenario pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)  pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN), Kamis (25/4/2024).

Anas mengatakan, fokus fase pertama, adalah menyiapkan miniatur pemerintahan, kemudian  fase kedua, penerapan Shared Office dan Shared Services System dan fase ketiga, implementasi smart government.

“Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” ungkap Anas di Kantor Kementerian Sekretaris Negara.

Selain itu, mereka juga berdiskusi beberapa topik lain  tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga infrastruktur di IKN.

“Hari ini kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana,” jelas Anas.

Pembahasan berikutnya adalah penerapan infrastruktur berbasis teknologi di IKN.

“Begitu juga kita mendiskusikan bagaimana sistem atau infrastuktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN,” imbuhnya.

Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi SPBE.

IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.

Terkait dengan seleksi ASN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut berharap agar kedepannya seleksi ASN, terutama formasi IKN tidak lagi formalistik.

Seleksi ASN tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal, namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapt talenta-talenta yang terpilih.

ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Selain itu, ASN yang direkhrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“Nanti beberapa hal akan dibahas di rapat terbatas setelah sebagian tadi kita diskusikan dengan Pak Mensesneg,” pungkasnya. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Tetap Utamakan Penerapan Good Governance

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan

Demi Swasembada Gula, APTRI: Permenperin 03/2021 Bisa Berantas Pemburu Rente

JAKARTA- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat