Presiden Sahkan UU DKJ

Senin 29 Apr 2024, 11 : 05 am
Ilustrasi

JAKARTAPresiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pada 25 April lalu, dimana salah satu kekhususannya sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Sedangkan untuk pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan  dilakukan sampai ada penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke  IKN.

Berdasarkan salinan UU  dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Sedangkan ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah 7 Anggota LPSK Periode 2018-2023

JAKARTA-Usai melantik 16 duta besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa
Berkaca pada pencapaian tahun lalu, tercatat nilai ekspor belasan jenis makanan olahan mencapai 95,64 persen dari total nilai ekspor makanan pada 2020.

Ekspor Pertanian Luar Biasa, Ditjen TP: Kembangkan Keunggulan Pangan Lokal

JAKARTA-Ekspor produk pertanian dalam bentuk raw material maupun processed material