Bawaslu Awasi Bansos Selama Proses Pilkada 2024

Sunday 21 Apr 2024, 4 : 53 pm
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan sambutan dalam acara puncak “Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu RI” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).. Foto : ANTARA

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi peserta pemilu kepala daerah, yang memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk mendapatkan dukungan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Dikutip dari ANTARA, Bagja mengatakan, selain bansos, bahwa aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.

“Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) lalu.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

November 2023, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$2,41 Miliar

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, neraca perdagangan Indonesia (NPI) mengalami

Citilink Terbang Perdana di Bandara Internasional Dhoho

SURABAYA – Bandara Internasional Dhoho Kediri dengan kode DHX secara