Perihal Pelanggaran Administratif Pemilu

Tuesday 19 Sep 2023, 10 : 16 pm
Bawaslu
Benny Sabdo Anggota Bawaslu DKI Jakarta

Makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun dan rapi.

Misalnya, berhubungan dengan politik uang, ada pelbagai rapat yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang.

Terakhir, yang dimaksud pelanggaran masif, yaitu dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi di separuh daerah pemilihan.

Misalnya, pelanggaran secara masif, yaitu pelanggaran itu terjadi lebih 50 persen dari jumlah total provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Penulis adalah Anggota Bawaslu DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Satu Juta Lebih Kendaraan Mudik Tinggalkan Jakarta

JAKARTA-PT Jasa Marga (Persero) mencatat total 1.092.728 atau hampir 1.1
Data menunjukkan 37 juta UMKM atau lebih dari 60% dikelola oleh perempuan dan 35% dari penjulaan online dihasilkan oleh perempuan

BI Prakirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3%

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memprakirakan pada 2022 pertumbuhan ekonomi Indonesia akan