Larangan Caleg Eks Koruptor, DPR Tuding KPU Paksakan Kehendak

Tuesday 4 Sep 2018, 4 : 52 pm

JAKARTA-Kalangan DPR menegaskan sejak awal pembahasan Undang-Undang Pemilu bersama KPU khususnya, terkait caleg eks koruptor itu semangatnya sama, yakni anti korupsi. Namun tidak langsung dengan membuat norma aturan larangan caleg bagi eks napi koruptor. “Alasannya hal itu tentu bertentangan dengan UU. Kita tahu bahwa PKPU itu kedudukannya di bawah UU,” kata anggota Komisi II DPR RI Hendry Yosodiningrat dalam diskusi ‘Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)’ bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja, dan caleg DPD RI dari Dapil Provinsi Aceh, Abdullah Puteh di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Menurut Hendry, KPU itu sebagai pihak pelaksana UU. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, termasuk dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu tak boleh bertentangan dengan UU. “Jadi, adanya PKPU terkait kasus caleg eks koruptor itu memaksakan kehendak,” ujarnya.

Namun, anggota Fraksi PDIP itu menyarankan agar KPU tak perlu membatalkan lagi PKPU. Hanya, dengan sendirinya aturan itu tidak diabaikan saja, alias berlaku. “Kecuali kalau yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman dan hakim mencabut hak-hak politiknya untuk jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut KPU telah diintimidasi oleh KPK agar membuat PKPU caleg koruptor tersebut. KPU itu penyelenggara pemilu yang independen dan aturan yang dibuatnya tak boleh bertentangan dengan UU. “KPK ini seperti orang suci, tapi menolak di OTT, dan siapa yang mengkritik KPK selalu dianggap mendukung korupsi. Kalau ini dibiarkan hancurlah kita,” ungkapnya.

Terkait langkah Bawaslu yang meloloskan caleg eks koruptor, Fahri tak bisa memperkirakan seberapa kuat daya tahan Bawaslu menghadapi serangan KPU. “Kita sudah rapat konsultasi dengan KPU, saya termasuk orang yang agak emosi dengan KPU. Kenapa KPU nyerah dan mengeluarkan PKPU tersebut,” ujarnya.

Padahal, sambung Fahri, pihaknya sudah banyak dengar berbagai pendapat dengan masyarakat, termasuk menfdengar dari para ahli hukum. “Bahkan saya sampai menggebug meja dan marah. Malah sampai Pak Utut (Wakil Ketua DPR), juga ikut gebuk meja dan marah,” tuturnya.

Sementara itu Abdullah Puteh merasa didzalimi oleh KPU. Sebab, saat dirinya dilarang nyagub di Aceh, lalu menggugat ke MK, dan menang. Tapi kenapa sekarang dilarang nyaleg? “Putusan MK dan UU membolehkan nyaleg, kenapa KPU melarang? Ini radikalisme baru dan biang keroknya KPU,” ungkapnya kecewa.

Sejak pembahasan di DPR bersama pemerintah, Bawaslu, KPU, DPR dan Kemenkumham RI sepakat jika tak perlu norma larangan caleg koruptor tersebut karena bertentangan dengan UU. ‘Sehingga KPU hanya bertugas mempublish caleg eks napi koruptor ke masyarakat. Tapi, itu tidak dilakukan dan malah Bawaslu yang publish dan sosialiasi ke parpol-parpol,” pungkasnya. ***eko

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Cemerlang, Harga Saham PGEO Sentuh All Time High

JAKARTA-PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO) (IDX: PGEO) mencatatkan kinerja saham

Bawa Uang Keluar/Masuk Tunai Rp 100 Juta Didenda 10%

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai wewajibkan setiap orang yang