MoU Penanganan Tindak Pidana Valas Demi Kenyamanan Investasi

Wednesday 17 Dec 2014, 8 : 24 pm
by

SURABAYA-Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyambut baik kerjasama yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan Kepolisian RI terhadap penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran. “Dengan kerjasama ini, kejahatan berupa sistem pembayaran bisa diantisipasi dan diminimalisir oleh kepolisian dan BI terutama di Provinsi Jatim,” katanya saat memberikan sambutan usai penandatanganan pokok-pokok kesepahaman antara Kepala Perwakilan BI Prov. Jatim dengan Kapolda Jatim, di Kantor BI, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, Mou salah satu cara guna menekan angka kriminalitas di bidang sistem pembayaran sekaligus memberikan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di masyarakat.

Provinsi Jatim salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah KUPVA bukan bank berizin yang mencapai 51 badan usaha, atau secara nasional menempati peringkat keempat setelah Jakarta, Bali dan Kepulauan Riau. Rata-rata total nilai transaksi pembelian uang kertas asing dan cek pelawat sejak Januari hingga Oktober 2014 mencapai Rp. 87.5 milliar/bulan. Sedangkan rata-rata total nilai transaksi penjualan uang kertas asing mencapai Rp. 88,3 milliar/bulan.

Saifullah menjelaskan, kontribusi pertumbuhan ekonomi Jatim sebesar 25,85 persen terhadap pulau jawa dan 15,12 persen terhadap nasional. Sektor perdagangan, hotel dan restoran memberikan kontribusi sebesar 31,43 persen diikuti sektor pengolahan sebesar 26,31 persen dan sektor pertanian sebesar 14,87 persen. Ketiganya memberikan sumbangsih terhadap PDRB Jatim sebesar 72,61 persen. “Kami menyambut baik MoU ini agar pelaku usaha nyaman untuk berinvestasi di Jatim,” ungkapnya.

Diharapkan, kerjasama yang dilakukan berdampak terhadap sistem pembayaran di Indonesia dan Jatim, sehingga kestabilan uang rupiah akan terjaga dan terbentuk kebanggaan menggunakan uang rupiah.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menambahkan, MoU bertujuan untuk menekan potensi kriminalitas dalam sistem pembayaran serta KUPVA sehingga penanganan terhadap dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah perlu dilakukan secara intensif.

Koordinasi dan konsolidasi yang kuat antar otoritas dan penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir berbagai kejahatan di bidang sistem pembayaran dan KUPVA. “Pengenaan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sistem pembayaran,” tegasnya.

Penandatanganan kesepahaman disaksikan oleh Deputi Bank Indonesia, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Komjen Pol Suhardi Alius

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Paket Bali WTO: Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia

Oleh: Rika Febriani-Manager Kampanye & Hubungan Internasional IGJ Indonesia for

LBH HKTI Siap Menjadi Mitra Pemerintah

JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH-HKTI) memastikan keberadaan