MPR Dukung Moratorium Pekerja Unskill ke Arab Saudi

Monday 18 Mar 2019, 5 : 40 pm
Ikhsan Firdaus

JAKARTA-Problem pekerja migran Indonesia masih terletak permasalah pada unskill, alias tidak memiliki keterampilan.

Tidak hanya itu, bahkan pekerja yang unskill ini juga tak memahmi peraturan negara tujuan.

“Jadi kalau ada moratorium pengiriman pekerja migran ke timur tengah, kita mendukung hal itu. Apalagi Indonesia tidak tidak memiliki perjanjian yang jelas, G to G dengan Arab Saudi,” kata anggota MPR Fraksi Partai Golkar, Ikhsan Firdaus dalam diskusi berthema “Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja” bersama Divisi Advokasi Migran Care, Nur Harsono di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Oleh karena itu, kata Ikhsan, pemerintah sebaiknya memprioritaskan pengiriman pekerja migran berkualitas dan memiliki skill yang baik.

Terutama kepada negara-negara yang sudah memiliki perjanjian G to G.

“Apalagi ini memang amanah UU Nomor 18 tahun 2017. Jelas ini produk 5 tahun yang harus kita jaga. Sehingga harus betul-betul ketat untuk mengirimkan pekerja migran kita yang ada di luar negeri,” tambahnya.

Lebih jauh Politisi Golkar ini memberikan contoh, Korea Selatan yang sudah memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja dengan Indonesia, banyak menerima pekerja migran yang bekerja di kapal-kapal ikan.

“Mereka rata-rata bekerja di kapal, sebagai nelayan. Karena saya tahu banyak lulusan IPB yang dikirim ke Korea Selatan,” terangnya

Para pekerja yang bekera di kapal-kapal penangkap ikan, lanjut Ikhsan, sebelum dikirim ke Korea Selatan harus masuk Balai Latihan Kerja (BLK) yang memang sudah memiliki standar internasional.

“Karena perjanjian Korea Selatan-Indonesia menentukan pilihan itu sesuai dengan grade yang sudah ditetapkan Pemerintah Korea Selatan,” ungkapnya.

Begitupun, sambungnya, pekerja perawat Indonesia yang dikirim ke Australia. Kemampuan skillnya sudah berstandar internasional. “Jadi memang betul-betul harus punya skill yang memadai,” tukasnya.

Sementara itu, Divisi Advokasi Migran Care, Nur Harsono sepakat bahwa pengiriman tenaga kerja migran memprioritaskan negara-negara yang sudah memiliki perjanjian jelas.

“Ya, G to G itu penting sekali. Karena perjanjian kerjasama itu memandatkan pasal-pasal tentang kewajiban-kewajiban pemerintah tujuan dan apa saja yang menjadi kewajiban-kewajiban Pemerintah Indonesia,” paparnya

Menurut Nur, substansi dari kerjasama bilateral yang seperti yang sering tidak diketahui publik.

“Kalau ada masalah, maka jelas negara tujuan bisa meminta pertanggung jawaban kepada perusahaan dan agen penyalur tenaga migran tersebut,” cetusnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investor Harus Cermati Logo “Halal & Syariah”

JAKARTA-Para calon investor diminta tetap berhati-hati terkait industri  jasa keuangan
Said Abdullah

Bebani Rakyat dan Pelaku Usaha, Ketua Banggar Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikan PPN 12%

JAKARTA-Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi