OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Ventura Overseas Capital

Tuesday 11 Mar 2014, 6 : 08 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. Pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mantan Komisioner KPU Dorong Audit Sirekap

JAKARTA-Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Kemenperin Gencar Mendorong Tumbuhnya Wirausaha Industri Baru

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar mendorong tumbuhnya wirausaha industri baru