OJK Dorong Pengembangan Pasar Repo di Indonesia

Friday 29 Jan 2016, 3 : 29 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian Transaksi Repo menggunakan GMRA Indonesia oleh 4 (empat) bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, Khoirul Muttaqien menjelaskan GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan Transaksi Repo berdasarkan Peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia).

Meskipun seremonial peluncuran GMRA Indonesia dilakukan pada tanggal 29 Januari 2016, namun POJK No.09/POJK.04/2015 dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2015 sendiri telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.” Seluruh Lembaga Jasa Keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melakukan transaksi repo,” jelas Muttaqien dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/1).

Menurutnya, GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg Transaksi Repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan.

Penyusunan GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standarisasi perjanjian Transaksi Repo bagi seluruh sektor jasa keuangan mengingat Transaksi Repo di Indonesia selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda baik antar sektor maupun pelaku serta terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya.

“Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan praktek Transaksi Repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi, serta pasar Repo di Indonesia akan semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai alternatif pembiayaan,” imbuhnya.

Sebagai upaya pengembangan pasar, OJK bersama regulator lain dan pihak terkait akan terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman pasar. Beberapa program sebagai tindak lanjut dalam implementasi GMRA Indonesia yang saat ini dilakukan oleh OJK antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party Repo, pengembangan sistem penyelesaian Transaksi Repo, termasuk juga mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi repo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

8 Wilayah Tak Laporkan Penambahan Kasus Positif COVID-19

JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat jumlah
APBN

Jaga APBN, Belanja K/L Dipangkas Rp 65 T dan Transfer ke Daerah Rp68.8 T

JAKARTA-Pemerintah melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pos di Kementerian-Lembaga (K/L) maupun