JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK) atau selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).
Peluncuran SPP-OJK juga diharapkan dapat mencegah timbulnya pelanggaran, mengurangi risiko yang dihadapi OJK, akibat dari pelanggaran, baik dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja dan reputasi.
Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto saat meluncurkan whistleblowing system di Gedung OJK Jakarta, Senin (26/11).
Menurut dia, SPP-OJK merupakan sistem untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan/atau Tenaga Kerja Outsourcing. “SPP-OJK juga salah satu program kerja Komite Etik OJK,” jelas dia.
Dia berharap peluncuran SPP-OJK dapat menjaga, memelihara dan meningkatkan integritas Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja PKWT dan Tenaga Kerja Outsourcing, melalui penyediaan sarana yang mudah dan efektif untuk melaporkan Pelanggaran.
“SPP-OJK juga diharapkan dapat mencegah timbulnya berbagai macam pelanggaran,” kata dia.
Selain itu juga mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran, serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator dan masyarakat umum.
Diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal.
Berbagai jenis pelanggaran dapat dilaporkan dalam SPP-OJK seperti, KKN, kecurangan (fraud), yaitu termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal OJK, tindakan indisipliner dan intimidasi, dan tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja.