Pakai Gross Split, Investasi ONWJ Meningkat

Thursday 5 Apr 2018, 11 : 36 pm
by

JAKARTA-Pemerintah telah menerapkan skema kontrak kerja sama bagi hasil gross split sejak tahun 2017 lalu. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang menerapkan skema gross split adalah Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). Setelah setahun berjalan, sistem ini telah mendorong peningkatan investasi di lapangan tersebut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (4/4).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih serta dihadiri pula oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan perwakilan 10 KKKS terbesar di Indonesia.

Djoko menjelaskan, penerapan skema kontrak bagi hasil gross split diatur dalam Permen ESDM Nomor 52/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Peraturan Pemerintah nomor 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Pertamina Hulu Energi adalah KKKS pertama yang pertama kali menerapkan skema gross split untuk Lapangan ONWJ,” katanya.

Setelah setahun berjalan, lanjut Djoko, dicermati bahwa angka capex (capital expenditure/belanja modal) dan opex (operation expenditure/biaya operasi) dari Lapangan ONWJ dari 2015-2016 ketika masih menerapkan kontrak bagi hasil cost recovery, mengalami penurunan dibandingkan dengan 2017 dan rencana 2018 yang mengalami kenaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polisi Bekuk 6 Orang Pencuri Spesialis Rumsong, 2 Diantaranya ABG

TANGERANG-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Naga, Tangerang berhasil mengamankan  enam
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Utang Indonesia Kritis: Skema Ponzi?

Oleh: Anthony Budiawan Tulisan ini disampaikan pada forum diskusi publik