Paket Ekonomi Jilid X, Perlonggar Investasi dan Proteksi UMKMK

Thursday 11 Feb 2016, 7 : 19 pm
by
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi para menteri dan pejabat terkait mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X (11/2)/dok setkab

JAKARTA-Pemerintah kembali merilis Paket Kebijakan Ekonomi X guna melengkapi 9 paket kebijakan ekonomi sebelumnya.

Namun paket ekonomi terbaru ini lebih fokus pada peningkatan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi (UMKMK) serta perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari  Rp 10 miliar,” kata Darmin di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2).

Dalam DNI sebelumnya  jelasnya, dipersyaratkan  adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan, untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu, lanjutnya, dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha.

Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.

“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.

“UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya,” urainya.

Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global.

“Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional,” jelasnya.

Dalam kebijakan baru ini ujarnya, sebanyak 35 bidang usaha, antara lain: industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; kafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp.100 miliar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.

Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Boling, dan Lapangan Golf.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%.

Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%);  angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Moeldoko, panen lele, bioflok , ketahanan pangan

Pengurus DPP HKTI Panen Lele Budidaya Sistem Bioflok

JAKARTA-Ketua Umum DPP HKTI Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko beserta jajaran kepengurusan

The New Normal, Transaksi Property IPEX Virtual BTN Sedot 2 Juta Pengunjung

JAKARTA-Indonesia Property Expo Virtual 4D perdana yang diselenggarakan oleh PT