Pemerintah Antisipasi Calon Tunggal di Pilpres 2019

Monday 31 Aug 2015, 8 : 08 pm
by
Seskab, Pramono Anung

JAKARTA-Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap apapun terkait dengan masih adanya beberapa calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah, meski masa pendaftarannya sudah diperpanjang beberapa kali. Sikap kehati-hatian pemerintah ini ditempuh dengan pertimbangan munculnya calon tunggal dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019 nanti. “Jadi, bukan hanya calon tunggal di Pilkada, tapi ada juga kemungkinan calon tunggal di Pilpres,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Komplek Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Menurutnya, potensi munculnya calon tunggal dalam pilpres bisa saja terjadi. Gejalanya, saat ini muncul calon tunggal di beberapa daerah yang pemimpinnya dinilai berhasil. “Kalau ada seorang Presiden yang dicintai rakyat, orang akan berpikir daripada buang-buang tenaga, energi dan modal. Itu harus dipikirkant,” imbuhnya.

Karena itu, kata Pram, pemerintah belum buru-buru menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pilkada. Pemerintah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap resmi pemerintah akan disampaikan setelah MK membuat keputusan agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih). “Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu, kemudian MK memutuskan berbeda. Maka demikian kita akan menunggu keputusan MK,” jelasnya.

Saat ini kata Pramono, ada beberapa partai politik atau calon melakukan gugatan ke MK. Bahkan beberapa daerah sudah masuk tahap persidangan. Makanya, pemerintah memilih menunggu keputusan MK,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) nya telah membuka perpanjangan pendaftaran. Sampai saat ini, kurang lebih akan ada 9 daerah yang memiliki calon tunggal, di antaranya Surabaya, Tasikmalaya, Mataram, dll.

Jika permasalahan terkait calon tunggal itu tidak selesai, maka kemungkinan proses Pilkada di daerah-daerah tersebut akan mundur hingga tahun 2017. Dengan demikian, selama 2 (dua) tahun tidak akan ada kepala daerah definitif atau ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di daerah-daerah yang harus ditunda pelaksanan Pilkadanya itu. “Proses 2 (dua) tahun akan menjadi Pelaksana Tugas  ini akan sangat mengganggu proses pembangunan di daerah,” jelas Pramono.

Mengenai penunjukan Plt Kepala Daerah, Seskab menegaskan, urusan Plt sepenuhnya kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan Presiden tidak mengurusi hal itu.“Revisi UU dan apa yang menjadi keputusan MK akan menjadi opsi untuk melakukan perbaikan,” tegas Pramono.
Seperti diketahui, polemik calon kini digugat pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali. Effendi menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi. Larangan itu merugikan hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal. Apalagi, larangan calon tunggal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dia mengungkapkan jika calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis, sehingga akan memperlambat pembangunan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Benny Susetyo: ASN Benteng Dalam Penanaman Nilai Pancasila

AMBON- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Menkeu: Pembiayaan Bencana Hanya Mengandalkan APBN

BALI-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana strategi pembiayaan