Pemerintah Didesak Bentuk BUMN Toko Buku

Tuesday 28 Jun 2016, 5 : 06 pm
beritasulsel.com

JAKARTA-Pemerintah diminta membentuk BUMN atau BUMD khusus toko buku guna membantu penerbit mendistribusikan buku-buku kepada konsumen. Dengan begitu penyebaran buku-buku bisa sampai ke seluruh nusantara. “Selama inikan penyebaran buku lebih mudah di Pulau Jawa. Bagaimana sulitnya penerbit mendistribusikan buku hingga Papua,” kata anggota Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI Setya Dharma Madjid dalam forum legislasi “Sistem RUU Perbukuan” bersama anggota DPR F-PG Tje Popong Djundjunan dan Noor Riyadi (Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta), di Gedung DPR RI Jakarta, pada Selasa (28/6/2016)

Menurut Setya Dharma, BUMN toko buku itu menandakan pemerintah hadir dan memiliki peran penting dalam mencerdaskan masyarakat. “Selama ini penerbit tak mau membuka toko buku di pelosok, karena memang rugi,” terangnya.

Berbeda dengan India, melalui “People Books” 2015, kata Setya Dharma, pemerintahnya terjun langsung tampil dalam pameran buku secara apa adanya. Bahkan India justru menjadi penerbit buku yang hebat. “Indonesia hanya menampilkan buku-buku lama, dan yang baru hanya ‘Laskar Pelangi’ tapi tidak mendunia meski sudah diterjemahkan ke dalam 25 bahasa dunia,” tuturnya kecewa.

Dengan People Books tersebut, maka buku-buku yang baik dan berkualitas tetap bisa dibaca oleh rakyat. “Kalau memang buku berkualitas itu mahal, maka pemerintah mensubsidinya sehingga menjadi terjangkau. Bukan sebaliknya memurahkan buku dan juga buku itu tidak mahal,” jelas Setya Dharma.

Karena itu dengan RUU ini, IKAPI berharap Indonesia bisa mengangkat kearifan lokal sebagai kekuatan bangsa ini untuk menyatukan dan mempersatukan negara ini. “Anehnya, dalam menilai buku ini kita masih pada kualitas kertas, penerbit, cover, dan bukannya pada isi. Ditambah lagi penerbit sudah ditentukan, maka IKAPI sangat menyesalkan di tengah literasi bangsa ini menurun,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Tje Popong Djundjunan menegaskan melalui RUU Sistem Perbukuan nanti, tak boleh ada buku teks yang tidak sesuai dengan proses belajar-mengajar di sekolah. Sehingga baik isi, jumlah halaman, kualitas kertas, dan tinta kepentingannya untuk sekolah, bukan yang lain. “Sekarang ini berbeda antara kepentingan penulis dan penerbit. Untuk itu, dengan RUU ini kontrolnya, peruntukan, penulis, dan penerbitnya tidak boleh sembarangan,” katanya

Dengan demikian kata Tje Popong, RUU ini harus selesai dalam persidangan tahun 2016 ini. “Toh, secara kontens tak banyak perubahan, hanya ada usulan perubahan judul menjadi sistem perbukuan nasional. Tapi, DPR RI tetap bersikukuh tidak berubah, karena yang namanya UU itu pasti untuk nasional, bukan untuk lokal,” ujarnya.

Perubahan kontens tersebut antara lain terkait isi, redaksi, penambahan dan pengurangan. “Jadi, RUU buku ini sangat penting mengingat demi kepentingan generasi ke depan. Hanya saja masih dibahas di internal Komisi X DPR RI. Kalau semua fraksi di Komisi X DPR sudah sepakat, baru dibahas bersama pemerintah,” tambahnya.

Sedangkan menurut Noor Riyadi, membuat buku itu butuh proses panjang. Karena itu perlu dikaji secara matang. “Kalau dikerjakan secara buru-buru, buku pelajaran sekolah akan terkesan dikerjakan sekedarnya,” ujarnya singkat. ***aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kaukus Pancasila Kecam Keras Serangan Teror

JAKARTA-Kaukus Pancasila mengecam keras aksi kekejaman teror yang tega merobek

IKA IKOPIN Desak MPR Bangun Kekuatan Ekonomi Lewat Koperasi

JAKARTA-Ketua DPP Ikatan Alumni Institut Koperasi Indonesia (IKA IKOPIN), Entis