JAKARTA-Pemerintah sedang mengkaji pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diperbantukan penanganan korupsi seluruh kepolisian daerah (Polda) Indonesia.
“Pembentukan Densus Tipikor ini bukan menyaingi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melainkan memperkuat Polri dalam penanganan korupsi,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Pembentukan Densus Tipikor dilatarbelakangi adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan Polri se-Indonesia mulai Polda-Polda yang membawahi kepolisian resor (Polres), lanjut Tito, sektor (Polsek) hingga Pos Polisi yang beranggotakan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babin Kamtibmas) setingkat kelurahan.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi sebagai langkah positif dalam mempercepat pemberantasan korupsi.
Hanya saja, katanya, seberapa efektifkah Densus Tipikor Polri dalam memberantas korupsi. “Kewenangan penanganan korupsi di tubuh Polri kan sudah ada kenapa tidak dimaksimalkan saja,” ungkapnya seraya mempertanyakan.
Politisi PKS ini kurang sepakat, karena sudah ada KPK yang melatari dibentuknya lembaga anti rasuah itu secara Adhoc karena kurang maksimalnya kinerja Polri dan kejaksaan. “Jadi untuk apa lagi dibentuk Densus Tipikor, yang dipastikan menambah beban biaya negara yang kini dalam kesulitan likuiditas,” pungkasnya. ***