JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengatur profesi perencana keuangan, masalahnya hal ini terkait dengan kasus kasus Ligwina dan CV Panen Mas. Sehingga perencana keuangan mengetahui batasan dalam melakukan pekerjaan. “Perencana keuangan harus diregulasi sehingga tata cara mainnya jelas,” kata Perencana Keuangan Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie, di Jakarta, Kamis, (20/02/2014)
Namun Prita tak mau memberikan komentar soal kasus yang melibatkan Ligwina dan CV Panen Mas. “Saya tidak punya data dan tidak tahu proses prosedur masing-masing kantor,” ucapnya
Zap Finance, kata Prita, tidak pernah merekomendasikan suatu produk tertentu kepada masyarakat. Namun pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menentukan sendiri produk investasi pilihan.
Lebih jauh Prita hanya merekomendasikan produk investasi yang memiliki izin di instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan OJK. “Zap Finance menawarkan investasi kepada masyarakat selama produk tersebut terdaftar dalam peraturan pemerintah,” terangnya.
Kasus CV Panen Mas mencuat setelah sebuah harian nasional, dalam rubrik pembaca mengungkap seorang warga Bandung Hery, mengaku ditipu oleh Financial Planner dari PT Quantum Magna, Ligwina Hananto. Ligwina menawarkan CV Panen Mas–perusahaan agrobisnis–sebagai tempat berinvestasi kepada Hery.
Namun dalam perjalanannya, pemilik CV Panen Mas, Ari Pratomo, kabur. Hery mengaku merugi sampai ratusan juta rupiah dalam investasi tersebut. Namun Ligwina membantah CV Panen Mas merupakan perusahaan bodong. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang agrobisnis perkebunan dan peternakan setelah disurvei Ligwina. Yang jelas Ligwina berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Dalam pelayanannya kepada klien, ia mengaku menjunjung tinggi etika kerja dalam membantu dan merencanakan investasi keuangan dan melindungi kliennya sesuai keahlian yang dia miliki. **cea