Harga Bergerak Tak Wajar, Saham BESS Masuk Radar Pemantauan BEI

Tuesday 5 Oct 2021, 7 : 16 pm
by
terdapat pola transaksi yang tidak wajar pada saham BESS atau berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA)
PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS), lantaran pada perdagangan sebelumnya harga saham mengalami pergerakan secara tidak wajar.

Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Sealsa (5/10), saat ini terdapat indikasi bahwa terdapat pola transaksi yang tidak wajar pada saham BESS atau berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

Namun demikian, jelas Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA atas perdagangan BESS pada 16 Juli 2021.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BESS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Lidia.

Sebagaimana diketahui, pada penutupan perdagangan Jumat, 17 September 2021 harga BESS masih berada di level Rp745 per saham.

Namun pada penutupan perdagangan kemarin (4/10), harga BESS berada di posisi Rp1.735 dan bahkan sempat menyentuh level tertinggi Rp1.750 per saham.

Lebih lanjut dia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari BESS atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.

Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham BESS.

Sementara itu, BEI juga telah memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), sehingga bisa kembali ditransaksikan di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 5 Oktober 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Super You by Sequis Luncurkan 2 Produk Asuransi Kesehatan Terbaru

JAKARTA-Kanal asuransi digital Sequis, yakni Super You by Sequis meluncurkan

Optimalisasi Sinergi BUMN dan Swasta, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

JAKARTA-Memasuki era kebangkitan ekonomi dalam negeri, kolaborasi antara Swasta dengan