Perlu Transparan Masalah Pemecatan Gamari

Wednesday 24 Aug 2016, 7 : 40 pm

JAKARTA-Langkah pemecatan pejabat publik, khususnya legislator bukanlah murni masalah internal partai politik. Alasannya menjadi anggota DPR adalah pilihan masyarakat dan rakyat wajib mengetahui penyebab seorang pejabat publik itu diberhentikan. “Klien kami justru menggugat keputusan yang tidak jelas terhadap dirinya. Dan gugatan inilah yang oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan telah dikabulkan provisinya, alasannya adalah karena alasan pejabat publik yang strategis dan dipilih rakyat serta memiliki konstitusensi politik,” kata Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latif dalam siaran persnya di Jakarta

Mujahid merespon tindakan terhadap Fahri itu sebagai respons terhadap pengacara PKS yang menganggap pemecatan Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR dari PKS sebagai dasar sahnya pemecatan Fahri Hamzah. “Kami mendengar bahwa Gamari dan beberapa orang terkena kasus moral tetapi Gamari tidak mau mundur dan minta maaf, maka dipecat,” tambahnya.

Dikatakan Mujahid, dalam kasus Gamari justru PKS harus menceritakan kesalahan Gamari. Jangan sampai seseorang yang karena proses tertutup di dalam PKS dilepas lagi ke tengah masyarakat padahal mungkin saja orang tersebut berbahaya bagi masyarakat atau bisa mengulangi kesalahannya dan mencalonkan diri melalui mekanisme politik yang lain. PKS juga harus menjelaskan apakah Gamari dipecat atau mengundurkan diri atas kasus yang menimpanya. “Gamari tidak mau ribut karena takut kasusnya terbuka, maka dia mencabut gugatan. Tetapi, ada juga kasus pelanggaran moral yang sama, tapi orangnya minta maaf maka dipertahankan sebagai anggota DPR sampai sekarang”, tambah Mujahid.

Saat ditanya tentang apakah kasus Gamari dan Fahri Hamzah sama, lawyer kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini menyatakan ini dua kasus yang berbeda. “Pak Fahri adalah anggota ahli partai dan Gamari hanya anggota biasa, pak Fahri telah berjuang membesarkan nama partai sejak awal dan dia tidak punya cacat moral,” ungkapnya.

Fahri, kata Mujahid, kader senior yang selama ini dengan gagah berani membela partainya. Hanya karena berbeda pendapat dengan pengurus yang baru dilantik sehingga penguasa baru merekayasa pemecatannya. “Maka karena pemecatannya tidak jelas klien kami menggugat. Sementara Gamari mengakui pelanggaran moral berat yang ia lakukan maka tidak berani melawan,” tambah Mujahid.

Selasa kemarin anggota DPR baru, Sutriono, dilantik menggantikan Gamari tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan tentang alasan pemecatan Gamari padahal seharusnya setiap pemecatan anggota DPR harus melalui mekanisme internal MKD sebagai lembaga persidangan etika di dalam lembaga legislatif itu.

Sementara itu sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS hari ini Rabu (24/8/16) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Fahri Hamzah menyebutkan bahwa ada dua atau tiga saksi yang rencananya dihadirkan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Ketersediaan Air Kunci Ketahanan Pangan

MADURA-Pemerintah akan terus berupaya membangun infrastruktur (bendungan-waduk) guna menghindari krisis

Masuknya Modal Asing, Awal Kehancuran Bangsa

SOLO-Indonesia menjadi surga bagi investasi asing. Hingga saat ini, triliunan