PKS: Lindungi Masyarakat dari Rentenir Online

Friday 4 Jan 2019, 6 : 50 pm
by
Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam

JAKARTA-Anggota Komisi XI Fraksi PKS, DPR-RI Ecky Awal Mucharam meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat terkait untuk lebih proaktif melindungi masyarakat dari rentenir berkedok Fintech pinjaman online.

“Sudah banyak aduan dari korban yang terjerat bunga mencekik dari pinjaman online. Ironis seharusnya Fintech dapat member pelayanan keuangan yang lebih murah dan efisien,”ujar Ecky kepada wartawan di Jakarta, Jumat (04/1).

Yang masuk ke LBH saja jelas Ecky sudah 1.300 aduan. Tentu jumlah korban sebenarnya lebih banyak lagi. Nasabah tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, administrasi yang abu-abu dan merugikan nasabah, serta pelanggaran hukum dalam penagihan utang. Bunga pinjaman fintech ini ada yang sampai 450 persen per tahun.

Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat.”

“Teror verbal tak hanya menimpa nasabah tersebut, tetapi juga orang-orang terdekat seperti keluarga, rekan kerja, bahkan atasan. Tanpa disadari nasabah, aplikasi kredit online mendownload semua nomor kontak serta dapat mengidentifikasi orang-orang terdekat. Bahkan sampai ada yang depresi dan kehilangan pekerjaannya karena teror itu,” lanjut Ecky.

Dia menjelaskan, dengan bunga pinjaman selangit dan tiadanya screening atas kemampuan peminjam untuk membayar, maka jelas ini merupakan kategori predatory lending yang memang bertujuan memeras nasabah. Fintech-fintech tersebut memanfaatkan ketidaktahuan konsumen khususnya mereka yang kepepet membutuhkan uang.

“OJK perlu lebih proaktif menyaring mana Fintech yang sejalan dengan semangat inklusi ekonomi, efisiensi, transparansi, dan stabilitas ekonomi, dan mana Fintech yang hanya lintah darat online. Harus ditetapkan juga batas atas bunga pinjaman agar tidak ada ruang gerak mereka. Selain itu tidak boleh ada lagi Fintech yang beroperasi tanpa ijin OJK. Sebab dari data terakhir yang saya peroleh, diperkirakan dari 475 Fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar. Di sini aparat perlu bertindak lebih tegas,” tutup Ecky.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perayaan Cap Go Meh Bangkitkan Denyut Industri Pariwisata

JAKARTA-Perayaan dan gelaran Cap Go Meh mampu memompa denyut industri

Luhut: Pemerintah Siap Hadapi Kemungkinan Lonjakan Varian Omicron

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar