Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Dokumen KIR

Saturday 20 Feb 2016, 9 : 06 pm
by
ilustrasi: sebuah trukc sedang melakukan uji KIR/dok merdeka

TANGERANG-Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong berhasil menangkap dua orang anggota sindikat pemalsuan dokumen KIR pada Sabtu (20/2).

Penangkapan kedua pelaku, berinisal H,27 dan M alias A, 46, merupakan hasil pengembangan atas laporan Amsyar,36 yang telah tertipu saat pengurusan dokumen KIR kendaraan miliknya.

Menurut pengakuan sang korban, Amsyar, yang disampaikan pihak Kepolisian, korban curiga setelah menerima dokumen perpanjangan KIR yang dititipkan melalui tersangka H.  “Karena dalam buku KIR tersebut, ada bekas tulisan yang dihapus dengan tipex,” tambah Kapolsek Serpong, Didik Putra Kuncoro, Sabtu (20/2).

Kecurigaan Amsyar terhadap H, semakin tinggi. Pasalnya pelapor tidak dimintai pelaku untuk mendatangkan mobilnya melakukan uji KIR.  “Atas kecurigaan-kecurigaan itulah, kemudian saudara Amsyar melapor ke kami,” tukas Didik.

Dari hasil penyelidikan Polisi, ternyata tersangka melakukan pemalsuan dokumen KIR tersebut di rumahnya.  “Saat kami geledah, ditemukan alat dan surat yang dipergunakan untuk membuat buku KIR palsu di rumah tersangka H,” urainya.

Setelah dikembangkan lebih lanjut, Polisi akhirnya mendapatkan pelaku M alias A, yang menyetok bahan baku alat dan surat dokumen perpanjangan KIR itu.  “Keduanya beraksi sudah hampir dua bulan, dilihat dari bukti stempelnya  pelaku bisa membuat buku KIR dan masa uji se-JABOTABEK ,” ujarnya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Serpong untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi Polsek Serpong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 17 Buku KIR palsu, 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3800 lembar plat uji KIR palsu, dua buah printer, satu laptop, 81 stempel berbagai lokasi, dua bak stempel, besi bertuliskan angka untuk plat uji KIR, satu buah palu, tiga lembar kertas cetakan sablon dan dua kaleng cat pilog.

Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 253 junto Pasal 266 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.  (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

WOM Finance Terbitkan Obligasi Berkelanjutkan Rp 800 Miliar

JAKARTA-PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF), multifinance anak usaha PT

Puan Deklarasi “Sukoharjo Kabupaten Jamu”

SUKOHARJO-Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menginisiasi Deklarasi