TANGERANG-Aparat Kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku baru menerima laporan informal terkait tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan bocah kelas VIII Sekolah Menengah di Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, membenarkan infomasi tersebut diperoleh melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kami telah menerima aduan yang disampaikan satgas perlindungan anak di Kelurahan Jombang, kepada PPA Polres Tangsel,” ujarnya di Tangerang, Kamis (26/5).
Namun begitu, aduan yang diterima bersifat informal. “Kabarnya hari ini, mereka orang tua korban akan membuat laporan Polisi didampingi satgas perlindungan anak ke Polres,” tandas Ayi.
Selanjutnya, berdasarkan laporan yang disampaikan pihak pelapor, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk meminta keterangan saksi lain yang mengetahui untuk melakukan penindakan terhadap tersangka pelaku.
Untuk pelaku yang masih dibawah umur ini, pihaknya mengaku akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Nanti Kita lihat, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ayi Supardan.
Ayi juga enggan mengomentari lambatnya hasil pemeriksaan visum yang dilakukan tim dokter RSUD Tangsel, terhadap ketiga korban sodomi tersebut. “Itukan domainya pihak rumah sakit cepat atau lambatkan Polisi hanya terima laporan saja,” pungkasnya. (Raja Tama)